DPRD Sintang Gelar Paripurna Penyampaian Gabungan Komisi Terhadap Nota Keuangan dan Raperda Perubahan APBD

oleh
oleh

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, Senin (9/10/2017) menggelar rapat paripurna Ke-4, masa persidangan III tahun 2017 dalam rangka penyampaian laporan gabungan komisi DPRD Sintang, permintaan persetujuan anggota DPRD Sintang dan pendapat akhir bupati Sintang terhadap nota keuangan dan Raperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2017. <p style="text-align: justify;">Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sintang, Jeffray Edward dan di hadiri oleh unsur pimpinan DPRD Sintang, anggota DPRD Sintang, Bupati Sintang, Forkorpinda dan sejumlah Kepala OPD di lingkungan Pemkab Sintang.<br /><br /> Dalam laporan komisi yang di bacakan oleh Heri Maturida sebagai juru bicara terdapat delapan (8) poin catatan dari rapat kerja gabungan komisi.<br /><br />Kedelapan catatan tersebut antara lain, pertama  Pendapatan Asli Daerah: Dalam upaya peningkatan pendapatan asli daerah, pemerintah daerah hendaknya tidak membuat kebijakan yang memberatkan dunia usaha dan masyarakat. Upaya peningkatan PAD dapat ditempuh melalui penyederhanaan  sistem dan prosedur administrasi pungutan pajak dan retribusi daerah, meningkatan ketaatan wajib pajak dan pembayar retribusi daerah, serta peningkatan pengendalian dan pengawasan atas pemungutan PAD untuk menciptakan efektifitas dan efisiensi yang diikuti dengan peningkatan kualitas, kemudahan, ketepatan dan kecepatan pelayanan. <br /><br />Selain itu,   upaya peningkatan PAD, SKPD penghasil supaya mendayagunakan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan dan belum dimanfaatkan, untuk dikelola atau dikerjasamakan dengan pihak ketiga, sehingga menghasilkan pendapatan. Penyertaan modal dan kerjasama dengan pihak ketiga ditetapkan dengan peraturan daerah. <br /><br />Kedua, dalam meningkatkan akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah, diupayakan jumlah alokasi anggaran belanja hibah dan bantuan sosial agar dibatasi dan diperjelas format pertanggungjawabannya, serta berpedoman aturan yang berlaku untuk pemberian hibah dan bantuan sosial. <br /><br />Ketiga, mengingatkan kepada Bupati Sintang melalui seluruh SKPD untuk memaksimalkan penyerapan anggaran sesuai target yang ditetapkan, serta memastikan alokasi anggaran betul-betul tepat guna dan tepat sasaran. Penyerapan tidak hanya sekedar menghabiskan anggaran, namun realisasi anggaran tersebut harus memberikan dampak yang memberi manfaat terhadap kebutuhan masyarakat. <br /><br />Keempat, meminta kepada Bupati Sintang agar memacu pelaksanaan pembangunan fisik maupun kegiatan lainnya, mengingat setiap tahun terjadi penumpukan kegiatan fisik pada triwulan ke IV, sehingga akan mengganggu arus pencairan keuangan yang ada di BPKAD, maupun pencairan anggaran yang bersumber dari dana DAK dan APBN. <br /><br />Kelima,  kepada Bupati Sintang melalui SKPD yang menangani dana alokasi khusus maupun APBN, agar menyerahkan juklak/juknis peruntukan dana tersebut untuk tahun anggaran 2018 kepada DPRD Sintang, dan penempatan lokasi pembangunan fisik. <br /><br />Keenam,  kepada Bupati Sintang untuk lebih memperhatikan sarana dan prasarana yang merupakan akses penting, yang sering dimanfaatkan oleh anak-anak, dan taman kota, sehingga anak-anak Kabupaten Sintang merasa aman dan terlindungi. Seperti “Taman Entuyut” agar pembangunannya dapat segera diselesaikan sesuai dengan perencanaan awal, karena taman tersebut di pusat kota dan menjadi kebanggaan masyarakat kabupaten Sintang.<br /> <br />Ketujuh, menyarankan kepada bupati sintang melalui SKPD terkait untuk melakukan evaluasi dan pengendalian terhadap izin-izin perusahaan yang ada di Kabupaten Sintang, serta meningkatkan kinerja TIM P3K dalam pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan yang melakukan take over, karena dampak yang paling dirugikan adalah masyarakat setempat dan sekitarnya. <br /><br />Kedelapan, dalam upaya memberikan perhatian terhadap  pemberdaya ekonomi kreatif dan kearifan  lokal, diharapkan   kepada bupati sintang memberikan dukungan  dan fasilitasi dalam bentuk pembinaan kepada pengerajin dan proses pemasaran hasil produksi serta menggali potensi-potensi di wilayah Kabupaten Sintang serta meningkatkan pembinaan san bantuan stimulan kepada kelompok-kelompok koperasi. (KN)</p>