DPRD Sintang Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Rencana KUA Dan PPAS

oleh
oleh

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang menggelar Rapat Paripurna Ke-8 masa persidanggan II tahun 2014 dalam rangka penyampaian rencana KUA perubahan dan rencana PPAS perubahan APBD tahun anggaran 2014 dan laporan realisasi semester pertama APBD Kabupaten Sintang, tahun anggaran 2014 dan prognosis, Selasa (22 /07/2014). <p style="text-align: justify;">Dengan mengacu kepada peraturan pemerintah nomor; 58 tahun 2015 tentang pengelolaan keuangan daerah dan peraturan Mendagri Nomor; 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolan keuangan daerah adalah merupakan instrumen hukum yang mengatur tata cara pengelolaan daerah.<br /><br />Ini merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah maka perlu dilakukan perubahan APBD sesuai dengan sumsi kebijakan umum APBD yang tersedia, sehingga hal-hal yang mengakibatkan terjadinya kendala dalam pelaksanaan APBD tahun 2014 dapat diformulasikan kedalam rancangan KUA dan rencana PPAS Perubahan APBD.<br /><br />Sesuai ketentun pasal 155 ayat (4) dan ayat (5) peraturan Mendagri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, maka dengan disampaikannya rancangan kebijakan umum APBD perubahan dan PPAS perubahan kepada DPRD adalam untuk di bahas dan disepakati bersama menjadi kebijakan umum APBD perubahan serta perioritas dan plafon anggaran perubahan.<br /><br />"KUA dan PPAS perubahan APBD tahun anggaran 2014 merupakan kebijakan pemerintah Kabupaten Sintang yang materinya memperioritaskan sebatas mengenai pergeseran antar rekening, plafon dan unit pengelola kegiatan".<br /><br />Pembahasan KUA dan PPAS dan laporan realisasi semester pertama APBD Kabupaten Sintang tahun 2014 dan prognosis untuk enam bulan berikutnya.<br /><br />DPRD akan melakukan pembahasan melalui rapat badan anggaran DPRD maupun rapat kerja dengan tim anggaran pemerintah daerah, demikian disampaikan Ketua DPRD Sintang, Harjono saat membacakan sambutan pada sidang Paripurna. <strong>(das)</strong></p>