DPRD Sintang Menyetujui Pembentukan Calon Kabupaten Ketungau

oleh
oleh

DPRD Sintang, Selasa (24/07/2012) akhirnya mengeluarkan persetujuan persyaratan administrasi pembentukan calon kabupaten Ketungau, yang digelar dalam Rapat Paripurna ke-2 masa persidangan ke-3 tahun 2012. <p style="text-align: justify;">Rapat yang dihadiri 27 anggota DPRD Sintang tersebut, juga diikuti tokoh masyarakat, adat serta pemuda wilayah Ketungau dan juga Ketua Forum Pembentukan Kabupaten Ketungau.<br /><br />Ketua DPRD Sintang Harjono mengungkapkan, berdasarkan surat dari Forum Pembentukan Kabupaten Ketungau Nomor 08/FP/KK/VII/2012 tertanggal 17 Juli 2012 perihal permohonan surat keputusan persetujuan pembentukan Kabupaten Ketungau, maka Banmus DPRD Sintang mengagendakan untuk menjadwalkan Paripurna tentang persetujuan DPRD Kabupaten Sintang.<br /><br />Dalam rapat paripurna tersebut, Plt Sekretaris Dewan Abdul Syufriadi membacakan persetujuan DPRD Sintang berupa Surat Keputusan DPRD Sintang, yang memuat:</p> <p style="text-align: justify;"><br />1. Menyetujui pembentukan calon kabupaten ketungau diwilayah timur kabupaten Sintang dari pemekaran           Kabupaten Sintang yang mencakup 3 wilayah kecamatan, yakni Ketungau Hilir, Tengah dan Hulu<br />2. Persetujuan pembentukan calon kabupaten ketungau diwilayah timur Kabupaten Sintang, yang memuat     persetujuan yakni :</p> <ol> <li>Persetujuan nama calon kabupaten/kota; </li> <li>Persetujuan lokasi calon ibukota; </li> <li>Persetujuan pelepasan kecamatan menjadi cakupan wilayah calon kabupaten/kota; </li> <li>Persetujuan pemberian hibah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan calon kabupaten/kota untuk jangka waktu paling kurang 2 (dua) tahun berturut-turut terhitung sejak peresmian sebagai daerah otonom; </li> <li>Persetujuan pemberian dukungan dana dalam rangka membiayai penyelenggaraan pemilihan kepala daerah  untuk pertama kali di daerah otonom baru; </li> <li>Persetujuan penyerahan kekayaan daerah yang dimiliki atau dikuasai berupa barang bergerak dan tidak      bergerak, personil, dokumen dan hutang piutang kabupaten/kota, yang akan dimanfaatkan oleh calon kabupaten/kota. </li> <li>Persetujuan penyerahan sarana prasarana perkantoran yang akan dipergunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik yang berada dalam cakupan wilayah calon kota, dari kabupaten induk kepada kota yang akan dibentuk. </li> <li>Penetapan lokasi ibukota kabupaten induk yang baru apabila lokasi ibukota kabupaten induk menjadi cakupan wilayah kota yang akan dibentuk. </li> </ol> <p style="text-align: justify;"><br />Usai dibacakannya persetujuan DPRD Sintang, naskah persetujuan kemudian diserahkan Ketua DPRD Sintang,Harjono kepada Ketua Forum Pembentukan Kabupaten Ketungau, yang juga mantan Bupati Sintang, Elyakim Simon Djalil.<br /><br />Ketua Forum Pembentukan Kabupaten Ketungau, Elyakim Simon Djalil mengungkapkan, dengan telah diterimanya rekomendasi dari DPRD Sintang berupa persetujuan pembentukan calon kabupaten Ketungau, maka pihaknya akan segera menyampaikan ke Bupati.<br /><br />“Kami segera akan menghadap Bupati Sintang untuk juga mengeluarkan persetujuan. Selanjutnya nanti Bupati akan menyampaikan usulan ini kepada Gubernur dengan berbagai lampiran seperti dokumen aspirasi, hasil kajian, peta wilayah, serta keputusan DPRD dan Bupati,” jelasnya.<br /><br />Ditambahkan, setelah disampaikan ke Gubernur, maka Gubernur akan mengeluarkan persetujuan terhadap usulan pembentukan calon kabupaten, yang kemudian disampaikan kepada DPRD Provinsi untuk hal yang sama.<br /><br />“Hasil dari persetujuan Gubernur dan DPRD Provinsi inilah yang nantinya usulan akan diserahkan Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri,” ujarnya.<br /><br />Ditingkat pusat, Menteri Dalam Negeri akan melakukan penelitian melalui Tim yang dibentuk oleh Menteri dan hasil dari penelitian tersebut, menteri akan menyampaikan rekomendasi usulan pembentukan DOB kepada Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD)<br /><br />“Nah Menteri dan DPOD melaksanakan kerjanya, kemungkinan mereka akan melakukan klarifikasi serta penelitian kembali melalui tim teknis, yang hasilnya nanti akan menjadi pertimbangan dan saran kepada Presiden,” jelas Simon.<br /><br />Kemudian Menteri menyampaikan usulan kepada Presiden berdasarkan saran dan pertimbangan dari DPOD, agar Presiden dapat menyetujui.<br /><br />“Dari sini kita tinggal menunggu, karena akan ada proses pembentukan RUU tentang pembentukan DOB, sampai RUU tersebut disahkan menjadi UU. Mudah-mudahan itu bisa berjalan seperti yang kita harapkan,” pungkasnya. <strong>(*)</strong></p>