SINTANG, KN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menggelar rapat paripurna ke-2 masa persidangan 1 tahun 2021 dalam rangka penyampaian hasil reses ke-1 tahun anggaran 2021, di Aula Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Sintang, Selasa (09/03/2021).
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Florensius Ronny dan didampingi Wakil Ketua II DPRD Sintang, Heri Jambri.
Dalam sidang tersebut, masing-masing fraksi menyampaikan hasil resesnya yang dilaksanakan dari tanggal 3-8 Maret 2021.
Dalam pidato pengantarnya, Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Florensius Ronny mengatakan pelaksanaan kegiatan reses ke-1 masa persidangan I tahun anggaran 2021ditetapkan pada tanggal 3 Maret sampai dengan tanggal 8 Maret 2021.
Untuk itu berdasarkan norma hukumnya, sebagaimana telah diatur dalam tata tertib DPRD Kabupaten Sintang, dinyatakan kegiatan reses anggota DPRD Kabupaten Sintang dilaksanakan paling lama 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) kali reses secara perorangan atau kelompok.
“Reses dimaksud memperhatikan beberapa hal sebagai berikut yakni; waktu reses di wilayah daerah pemilihan yang sama. Rencana kerja pemerintah kabupaten sintang. Hasil pengawasan selama masa sidang, dan kebutuhan konsultasi publik dalam pembentukan perda,” ujar Ronny.
Dikatakan Ronny, hasil pelaksanaan reses wajib dilaporkan kepada pimpinan dewan dalam rapat paripurna, dengan konsekuensi hukum, apabila anggota dewan tidak melaksanakan dan melaporkan hasil reses, maka tidak dapat melaksanakan reses berikutnya.
“Hal ini yang seharusnya menjadi komitmen kita bersama untuk melaksanakan kegiatan reses sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh badan musyawarah,” ucap Ronny.
Hal tersebut kata Ronny penting disampaikan, mengingat dalam proses penyusunan anggaran pada tahun berikutnya melalui e-planning dan e-budgeting dengan program Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) yang akan di laksanakan pada tahun 2021.
“Dimana setiap program dan kegiatan disusun berdasarkan hasil kegiatan reses DPRD yang selanjutnya menjadi daftar panjang pokok-pokok pikiran yang termuat dalam dokumen rancangan KUA -rancangan PPAS,” pungkasnya. (TF)