DPRD Sintang Sampaikan Pandangan Umum Fraksi Terhadap Raperda

oleh
oleh

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menggelar rapat paripurna Ke-5 masa persidangan I Tahun 2015 dalam rangka penyampaian Pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sintang terhadap sepuluh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sintang. <p style="text-align: justify;">Rapat paripurna ini di pimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Petrus Sandan S,Sos yang didampingi oleh Terri Ibrahim, S.Sos, M.Pd serta dihadiri oleh Wakil Bupati Sintang, Drs. Ignasius Juan, MM, Forkorpinda dan seluruh Kepala SKPD Kabupaten Sintang.<br /><br />Kesepuluh Raperda tersebut adalah Pertama Raperda Tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 2 Tahun 2014 tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Sintang pada Perseroan Terbatas, Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat,<br /><br />Kedua, Raperda tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Sintang pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat,    dengan    landasan   yuridis   peraturan pemerintah    nomor    58    tahun    2005  tentang   pengelolaan  keuangan   daerah,<br /><br />Ketiga, Raperda tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Sintang pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sintang,<br /><br />Keempat, Raperda tentang administrasi kependudukan, dibentuk dalam rangka memenuhi  ketentuan  Undang-Undang  Nomor  24 tahun   2013   <br />tentang  perubahan  atas  Undang-Undang  Nomor  23  Tahun  2006  tentang administrasi kependudukan,<br /><br />Kelima, Raperda tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga,<br /><br />Keenam, Raperda tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Sintang,<br /><br />Ketujuh, Raperda tentang tarif pelayanan kesehatan pada  Rumah Sakit Umum Daerah Ade Muhammad Djoen Sintang,<br /><br />Kedelapan, Raperda tentang penyelenggaraan perlindungan dan pelayanan kesejahteraan sosial penyandang disabilitas,<br /><br />Kesembilan, Raperda tentang kesejahteraan lanjut usia,<br /><br />Kesepuluh, Raperda tentang perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan.<br /><br />Delapan Fraksi yang ada di DPRD kabupaten Sintang yaitu, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Nasdem, Fraksi PKP Indonesia, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, Fraksi Gerindra, Fraksi Golkar dan Fraksi Amanat Persatuan, menyatakan setuju dan siap membahas Raperda tersebut menjadi sebuah Peraturan Daerah. (kn)</p>