DPRD Sintang Setujui 8 Raperda dari 9 Yang di ajukan

oleh
oleh

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menggelar rapat paripurna Ke-6 masa persidangan II Tahun 2016 dalam rangka penyampaian laporan pimpinan Pansus terhadap hasil pembahasan sembilan (9) Raperda Kabupaten Sintang. <p style="text-align: justify;">Dalam pidato pengantarnya, Ketua DPRD Sintang Jeffray Edward, SE, M.Si mengatakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah dari tanggal 15 – 29 Juni 2016, ketiga Pansus DPRD Kabupaten Sintang telah melakukan pembahasan terhadap Sembilan Raperda baik intern Pansus maupun bersama-sama dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang terkait.<br /><br />“Pembahasan yang dilakukan oleh Pansus bersama SKPD terkait menurut kami sangat serius dan kritis yang kadang kala menimbulkan suasana yang cukup tegang, hal ini bukan untuk mencari kesalahan tetapi semata-mata untuk mencari kebenaran materi dari suatu peraturan yang akan mengatur kepentingan masyarakat Kabupaten Sintang”, Kata Jeffray.<br /><br />Lanjut Politisi PDI Perjuangan ini, perbedaan pendapat dan ketegangan adalah hal yang wajar, karena saling menyampaikan argumentasi dengan maksud untuk menyempurnakan materi sembilan Raperda yang di usulkan oleh eksekutif .<br /><br />Terkait dengan Raperda tersebut, ketiga Pansus DPRD Sintang melakukan konsultasi ke Bappeda, Badan Lingkungan Hidup, Biro Hukum Setda Kalbar, koordinsi ke PT Bank Kalbar dan PT Jamkrida Prov Kalbar serta kaji terap Pansus ke DPRD Kabupaten Cirebon, DPRD Kota Bandung, dan DPRD Kabupaten Sleman. <br /><br />Selain itu Pansus juga kunjungan kerja ke kecamatan, untuk itu selaku pimpinan saya mengucapkan terima kasih atas keseriusan dan keuletan para anggota DPRD yang duduk dalam Pansus maupun SKPD yang terkait dan mudah-mudahan apa yang telah kita perjuangkan dapat bermanfaat bagi Pemerintah Kabupaten Sintang, khususnya masyarakat sebagai obyek sasaran diberlakukannya 9 Raperda.   <br /><br />Adapun sembilan Raperda tersebut antara lain: Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah. <br /><br />Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum. <br /><br />Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha. <br /><br />Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu. <br /><br />Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sintang Pada Perseroaan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat. <br /><br />Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sintang Pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2017. <br /><br />Raperda Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. <br /><br />Raperda Kawasan Tanpa Rokok. Rancangan Peraturan Daerah  Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sintang Tahun 2016-2021. <br /><br />Dari sembilan Raperda yang di ajukan oleh pihak eksekutif ke legislatif, satu raperda yaitu Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sintang Pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2017 ditunda sambil menunggu kepastian hukum Perda Prov Kalbar Nomor; 7 Tahun 2012 Tanggal 17 Desember 2012 tentang pembentukan PT. Jamkrida Kalbar, yang sedang dalam proses pembatalan oleh Menteri Dalam Negeri. (KN)</p>