Home / Tak Berkategori

DPRD Tabalong Bahas Enam Raperda Pajak Daerah

- Jurnalis

Senin, 13 Juni 2011 - 18:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan mulai membahas enam rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah. <p style="text-align: justify;">Keenam Raperda yaitu Raperda tentang pajak reklame, Raperda tentang hotel, Raperda tentang parkir, Raperda tentang pungutan sampah, Raperda tentang hiburan dan Raperda pajak lembaga penyiaran publik lokal.<br /><br />"Kenam raperda terkait pajak daerah sudah masuk tahap penjelasan dan diharapkan dalam waktu dekat bisa disahkan menjadi peraturan daerah," kata Ketua DPRD Tabalong, Darwin Awi, di Tanjung, Minggu.<br /><br />Menurut Bupati Tabalong, Rachman Ramsyi, dari 11 jenis pajak daerah saat ini Tabalong hanya memiliki tiga perda terkait pajak daerah, yakni pajak air tanah, pajak mineral bukan logam/batuan dan bea perolehan hak atas tanah/bangunan.<br /><br />?Saat ini baru tiga perda yang mengatur pajak daerah, karena itu sebagai upaya peningkatan pendapatan dari sektor pajak telah disiapkan enam raperda baru,? jelasnya.<br /><br />Sedangkan dua raperda tentang pengaturan penggunaan jalan umum dan jalah khusus untuk angkutan hasil tambang dan perkebunan serta pengelolaan sarang walet telah masuk tahap penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi.<br /><br />Dari Fraksi Partai keadilan sejahtera, Sumiati, mengatakan raperda pengaturan penggunaan jalan umum dan jalan khusus bagi angkutan hasil perkebunan dan tambang diharapkan bisa memberi nilai positif bagi masyarakat.<br /><br />?Jika truk pengakut hasik perkebunan dan tambang tidak melintas jalan umum, setidaknya masyarakat sebagai pengguna jalan jadi tak terganggu,? jelas Sumiati.<br /><br />Sebelumnya kepala dinas pengelolaan keuangan dan kekayaan daerah Tabalong, Hidwar Ahmadi menyebutkan target pajak bagi hasil dan bukan pajak 2011 sekitar Rp423 miliar dengan dana alokasi khusus sebesar Rp50 miliar.<br /><br />Sementara itu 2012 PAD Tabalong diproyeksikan mencapai Rp50 miliar dengan harapan peningkatan pajak bagi hasil untuk pertambangan batu bara sebesar Rp454 miliar. <strong>(phs/Ant)</strong></p>

Berita Terkait

Bupati Barito Utara Resmikan Pemancangan Tiang Listrik di Empat Desa Teweh Timur
Polres Sintang Kenalkan Rambu Lalu Lintas Sejak Dini Lewat Program Polisi Sahabat Anak
Unit Kamsel Sat Lantas Polres Sintang Gelar Penyuluhan Keliling di Sejumlah Titik Rawan Lalu Lintas
Asisten 1, Hadiri Raker dan Ramah Tamah Camat Dedai Dengan Kades dan Ketua BPD Se Kecamatan Dedai
Sekda Sintang Kecewa Realisasi Anggaran Pemkab Sintang Tahun 2025 Hanya 81,59 Persen
Realisasi APBD 2025 Kecil, Bupati Sintang Minta OPD Sering Rapat Evaluasi
UMKM Desa Kalbar Tampil di Hari Desa Nasional 2026, Kerupuk hingga Dodol Durian Paling Diminati
Awal Tahun 2026 Bertemu Kepala OPD, Bupati Sintang Berikan Arahan

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:29 WIB

Bupati Barito Utara Resmikan Pemancangan Tiang Listrik di Empat Desa Teweh Timur

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:15 WIB

Polres Sintang Kenalkan Rambu Lalu Lintas Sejak Dini Lewat Program Polisi Sahabat Anak

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:12 WIB

Unit Kamsel Sat Lantas Polres Sintang Gelar Penyuluhan Keliling di Sejumlah Titik Rawan Lalu Lintas

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:15 WIB

Asisten 1, Hadiri Raker dan Ramah Tamah Camat Dedai Dengan Kades dan Ketua BPD Se Kecamatan Dedai

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:12 WIB

Sekda Sintang Kecewa Realisasi Anggaran Pemkab Sintang Tahun 2025 Hanya 81,59 Persen

Berita Terbaru