Komisi II DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, menargetkan pembahasan rancangan peraturan daerah pengawasan ternak selesai pada 2013. <p style="text-align: justify;">Anggota Komisi II H Syaiful Bahri MSi, Senin, mengatakan, perda pengawasan ternak diperlukan untuk meningkatkan jumlah populasi ternak di Kotabaru.<br /><br />"Kabupaten Baru terdapat populasi ternak mencapai 54.000 ekor, sedangkan di Kotabaru hanya sekitar 9.000 ekor," ujar Syaiful ketika melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Baru, Sulawesi Selatan.<br /><br />Kabupaten Baru, kata dia, menjadi daerah penyuplai daging ternak ke Makasar sehingga ibu kota Provinsi Sulawesi Selatan tersebut tidak perlu lagi mendatangkan dari dari luar daerah.<br /><br />Mendukung program swasembada daging, Kabupaten Baru juga memiliki program pemurnian jenis sapi Bali, sehingga tidak dicampur dengan jenis sapi yang lain.<br /><br />Jenis sapi Bali, lanjut Syaiful, tidak memerlukan lahan gembala khusus, cukup dilepas sudah bisa mencari rerumputan sendiri.<br /><br />Rencananya, kata anggota DPRD tersebut di Pulau Sebuku akan dijadikan tempat pengembangbiakan jenis sapi Bali.<br /><br />Mewujudkan rencana trersebut, Komisi II dalam waktu dekat akan melakukan rapat intern, guna membahas tentang pengembangan jenis sapi Bali.<br /><br />Harapan Pemkab Kotabaru, khususnya Dinas Peternakan untuk bisa mensosialisasikan kepada warga untuk beternak sapi Bali.<br /><br />Disamping sapi Bali mudah pemeliharannya juga kualitas daging tidak jauh beda dengan sapi biasa. <strong>(phs/Ant)</strong></p>