DPRD Tegaskan Perda PKL Harus Dibarengi Perbup

oleh
oleh

Kalangan DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, menegaskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) menjadi Perda, harus dibarengi terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur teknis ruang lingkup kewenangan masing-masing dinas. <p style="text-align: justify;">Hal itu disampaikan Anggota Komisi II DPRD Kotabaru, H Genta Kusan di Kotabaru, Minggu usai mengikuti rapat konsultasi di pemerintah provinsi Kalsel terkait pembahasan Raperda tentang penataan PKL di Kotabaru yang sebentar lagi akan disahkan menjadi Perda.<br /><br />"Dari penjelasan dan masukan yang diperoleh dari Banjarmasin, dalam penataan PKL memang diatur dalam Perda sebagai payung hukum, namun pelaksanaan teknis khususnya menyangkut batas kewenangan dan ruang lingkup penataan diatur oleh Peraturan Walikota (Perwali)," kata H Genta Kusan.<br /><br />Dia menjelaskan, hal itu dilakukan karena dalam penataan PKL dipastikan melibatkan banyak pihak contohnya dinas pasar, tata kota, cipta karya dan lain-lain, sehingga perlu petunjuk teknis dalam melaksanakan penataan PKL tersebut.<br /><br />Terkait dengan kebijakan tersebut, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menjelaskan, sangat relevan dalam mengatasi permasalahan PKL Siring Laut di Kotabaru yang sampai sekarang masih belum tuntas karena masih banyak pertimbangan, baik menyangkut kewenangan pengelolaan hingga dinas mana yang paling berkompeten dalam menangani para pedagang tersebut.<br /><br />Oleh sebab itu, menurut H Gegen-sapaan akrabnya, menjadi keharusan sebelum disahkannya aperda tentang penataan dan pemberdayaan PKL menjadi Perda, pemerintah kabupaten harus menerbitkan Perbup yang intinya mengatur instansi mana, batasan dan kewenangan dalam penataan PKL di Siring Laut Kotabaru.<br /><br />Lebih lanjut menyoal tentang pasal-pasal krusial apa saja yang akan dimasukkan dalam draft Raperda tersebut, Gegen menyebut perlunya dibentuk perkumpulan para pedagang atau komunitas yang nantinya menjadi wadah bagi para pelaku usaha PKL.<br /><br />Ia menyontohkan di Banjarmasin perkumpulan itu bernama Asosiasi pedagang kaki lima (Apli), salah satu fungsi dari perkumpulan ini mengatur anggotanya termasuk proteksi dan pembatasan atas bertambahnya PKL lain di daerah tersebut.<br /><br />"Dalam ketentuan yang disepakati dalam perkumpulan itu, yang boleh berdagang harus memiliki KTP setempat, dan bila ada pendatang baru harus terlebih dulu berkoordinasi atau ijin, jika memang tempatnya masih ada, baru bisa bergabung," jelasnya.<br /><br />Diketahui sebelumnya, Ketua Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kotabaru, Arbani menargetkan pembahasan Raperda tentang penataan dan pemberdayaan PKL dan Raperda tentang penyelenggaraan peternakan kesehatan hewan dan masyarakat viteriner rampung September.<br /><br />"Kami sudah melakukan rapat pembahasan dengan instansi terkait diantaranya Dinas Peternakan dan bagian hukum, sebagai tindak lanjut studi banding pansus di Surabaya bulan lalu," kata Arbani.<br /><br />Menurutnya, sesuai dengan tujuan forum, dalam pembahasan tersebut menyerap segala masukan dari semua pihak sebagai upaya penyempurnaan kedua Raperda, karena harus mengakomodir semua pihak terkait atau para pemangku kepentingan (stakeholder). (das/ant)</p>