DPRD Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan berharap Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2012-2032 tidak bertentangan dengan keinginan pemerintah daerah dalam melakukan percepatan dan pemerataan pembangunan. <p style="text-align: justify;">Ketua Komisi III DPRD H M Suhartono MSi, Senin mengatakan, dalam pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), pihaknya sangat hati-hati dalam mengambil keputusan.<br /><br />"Apalagi ini menyangkut masalah cagar alam dan dalam jangka waktu yang cukup lama," kata mantan birokrat dari Dinas Pendidikan Kotabaru.<br /><br />Terutama di daerah-daerah yang masih mempunyai hutan lindung yang cukup luas sehingga dalam pengaturan tata ruangnya berhadapan dengan masalah cagar alam.<br /><br />Perda RTRW berlaku dalam jangka waktu yang lama sehingga memerlukan ketelitian dan kehati-hatian agar kedepannya tidak terjadi masalah yang tidak diinginkan, ujarnya.<br /><br />Menurut dia, perda tentang tata ruang merupakan salah satu bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.<br /><br />Kompleksitas persoalan yang diatur di dalam peraturan daerah tersebut melibatkan segenap unsur yang ada dalam pemangku kepentingan bahkan lintas daerah.<br /><br />Pihaknya mengharapkan kepada instansi yang terkait dalam penyusunan Perda RTRW agar dalam mengambil keputusan harus memikirkan masa yang akan datang.<br /><br />"Agar pembangunan di suatu daerah dapat tertata dengan pola pengaturan ruang yang terintegrasi, tertib, dan sesuai dengan arah pembangunan suatu daerah," katanya.<br /><br />Cerminan pembangunan daerah dapat dilihat dari sejauh mana daerah tersebut dapat menata ruang yang ada.<br /><br />Penataan ruang suatu wilayah merupakan kunci kesukseskan pembangunan dan kegiatan perekonomian suatu wilayah.<br /><br />Bila suatu wilayah tidak ditata dengan baik bakal timbul kesemrawutan dan persoalan sosial, seperti banjir dan kemacetan, sehingga bakal mempengaruhi kualitas hidup seseorang.<br /><br />Karena pembangunan yang tidak berpegang pada prinsip penataan ruang yang baik, daerah tersebut akan tumbuh tanpa kendali dan yang terjadi hanyalah kesemrawutan, pungkasnya.<br /><br />Sebelumnya, Bupati Kotabaru H Irhami Ridjani, menegaskan, percepatan pembangunan di Kotabaru banyak berbenturan dengan masalah cagar alam.<br /><br />"Kita tidak bisa bergerak karena luas hutan cagar alam di Kotabaru cukup luas, dan ini menghambat pemerintah dalam melakukan pembangunan,"ujar Bupati dengan tidak menyebut luas cagar alam dengah rinci. <strong>(phs/Ant)</strong></p>















