DPRD Usulkan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Melawi

oleh
oleh

DPRD Melawi menggelar sidang paripurna ke-1 masa sidang II tahun 2015 pengumuman usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Melawi, di ruang sidang utama lantai II DPRD Melawi, Senin (29/6/2015). <p style="text-align: justify;">Ketua DPRD Melawi, Abang Tajudin mengatakan, jabatan Bupati dan Wakil Bupati Melawi pada 19 Agustus mendatang sudah berakhir. Jadi DPRD wajib mengusulkan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati tadi.<br /><br />“Setelah paripurna ini, kita mengusulkan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Melawi kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur dengan melampirkan kelengkapan administrasi berupa risalah rapat paripurna dan surat keputusan DPRD tentang pengumuman usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Melawi,” terang Tajudin usai melaksanakan paripurna.<br /> <br />Tajudin mengatakan, pengusulan sebetunya dilakukan 30 hari sebelum maja jabatan berakhir, namun agar tidak terjadi kevakuman atau kekosongan, maka kita lakukan pengusulan lebih awal sesuai amaanah undang-undang yang berlaku. <br /><br />“Kita mengikuti aturan yang ada, yang mana di UU 23 tahun 2014 tentang otonomi daerah di pasal 70 ayat 1, sebelum Bupati dan Wakil Bupati habis masa jabatannya jadi mereka berhak mendapatkan hak-hak yang melekad pada dirinya,” ujarnya.<br /><br />Sementara terkait siapa yang akan menjadi Plt Bupati Melawi nantinya, Tajudin mengatakan, itu kewenangan Pemerintah Provinsi “Persetujuan menjadi PLT juga melalui persetujuan menteri daalam negeri,” katanya.<br /><br />Menurut Tajudin, siapapun Plt Bupati nantinya tetap harus berpegang kepada mekanisme yang ada, tidak lalu semena-mena. “Kita berharap kepada plt bupati nantinya, mengutamakan aturan dan mekanisme yang sudah ditetapkan,” ucapnya.<br /><br />Kemudian Plt juga harus melakukan langkah-langkah kepentingan masyarakat untuk kemaslahatan dan kesejahteraan masyarakat Melawi. “Kita berharap Plt nantinya membawa kesejukan kedamaian. Klau bias membuat Melawi lebih kondusip,” pungkasnya. (KN)</p>