Draf Raperda HU Belum Final. Tetap Direalisasikan 2011

oleh
oleh

Meskipun tidak masuk dalam rencana pembahasan sembilan rancangan peraturan daerah (Raperda) Juni ini, namun Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Heri Jambri meyakinkan Raperda itu akan diselesaikan 2011 ini. <p style="text-align: justify;">“Drafnya belum final dan walaupun tidak masuk dalam rencana pembahasan sembilan raperda, tetap akan kami upayakan 2011 ini bisa diselesaikan,” kata Heri Jambri baru-baru ini.<br /><br />Ia mengatakan Raperda Hak Ulayat yang sejak awal diagendakan menjadi perda inisiatif DPRD tersebut sifatnya khusus sehingga untuk membahasnya juga diperlakukan dengan khusus.<br />“Tentunya untuk raperda ini harus melalui mekanisme konsultasi publik apalagi untuk hak ulayat ini ada beragam nilai di masyarakat yang selama ini berlaku dan diharapkan bisa diformulasikan dalam perda sehingga bisa diterima semua pihak,” ujarnya.<br /><br />Selain soal hak ulayat ini, ia mengatakan yang masuk dalam rencana untuk diselesaikan pada 2011 ini adalah rapeda Izin Perkebunan, namun belum masuk dalam agenda pembahasan awal sembilan raperda.<br /><br />“Ini soal mekanisme perizinan yang memang belum memiliki aturan daerah,” tukasnya.<br /><br />Ditanya apakah tidak mubazir membuat perda tersebut mengingat saat ini lahan Areal Penggunaan Lain (APL) yang menjadi kewenangan bupati dalam mengeluarkan izin perkebunan sudah habis, ia mengatakan tidak.<br /><br />“Mengapa mubazir, saya kira tidak karena raperda ini bicara soal pengaturan perkebunan tersebut,” imbuhnya.<br /><br />Sembilan raperda yang bakal segera dibahas pada 14 Juni ini, menurut Heri Jambri adalah raperda Pembentukan Kecamatan, Desa, TPTGR, Pengelolaan Barang Milik Daerah, Penataan PKL, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Rencana tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK), Pembentukan Kelurahan dan Badan Pengelolaan Perbatasan.<br /><br />“Kami akan segera memulai tahapan pembahasan raperda tersebut dan mudah-mudahan bisa segera selesai,” pungkasnya. <strong>(phs)</strong></p>