Dua Dinas Kelola BBM Nelayan Dan Petani

oleh
oleh

Mulai tahun 2015 ini Dinas Kelautan dan Perikanan dan Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Perkebunan, menjadi instansi resmi penyaluran bahan bakar minyak bersubsidi berupa, solar kepada nelayan dan petani. <p style="text-align: justify;">Kepala Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Tanah Laut Joko Wuriyanto di Palaihari, Selasa mengatakan, sebelum tahun 2015 penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi masih dikelola Bagian Ekonomi Setdakab Tanah Laut, namun dengan adanya kebijakan baru kewenangan itu diserahkan langsung ke dinas terkait.<br /><br />"Jatah BBM bersubsidi untuk nelayan perbulannya sebanyak 250 kilo liter dengan harga tebusan seperti harga di SPBU, sedangkan jatah untuk petani perbulannya sebanyak 150 kilo liter perbulan," ujar Joko Wuriyanto.<br /><br />Menurut dia, penyaluran BBM bersubsidi tersebut berjalan cukup baik karena pengawasannya langsung dari Bagian Ekonomi Setdakab Tanah Laut atas rekomendasi Bupati Tanah Laut.<br /><br />Dijelaskannya, dengan diserahkannya kewenangan ke dinas terkait mulai Januari 2015, maka penyaluran BBM bersubsidi untuk nelayan dibawah kendali Dinas Kelautan dan Perikanan Tanah Laut (DKP Tala), dan untuk jatah BBM bersubsidi petani ditangani Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Perkebunan.<br /><br /> Dengan diserhakannya kewenangan itu, sebut dia, maka secara langsung Bagian Ekonomi Setdakab Tanah Laut sudah tidak lagi mengurusi penyaluran BBM bersubsidi untuk nelayan dan petani di Kabupaten Tanah Laut.<br /><br />"Kebutuhan BBM bersubsidi untuk nelayan biasanya digunakan untuk kapal penangkapan ikan di laut, sedangkan penggunaan BBM bersubsidi untuk petani digunakan sebagai bahan bakar pengoperasian mesin dan alat pertanian," terangnya.<br /><br />Sebelumnya diberitakan, Wakil Bupati Tanah Laut Sukamta menagatakan, pengelolaan BBM bersubsidi untuk nelayan dan petani di Kabupaten Tanah Laut tidak lagi diserahkan ke Perusahaan Daerah (Perusda) setempat.<br /><br />Diutarakannya, penyaluran BBM bersubsidi ke nelayan dan petani melalui Perusda pemerintah kabupaten tidak bisa mengawasi secara langsung.<br /><br />Dia berharap, dengan dikelola masing-masing dinas dan melibatkan kepala desa, maka diyakini penyalurannya tepat sasaran dan dapat diawasi. (das/ant)</p>