Kasus pencurian rokok dan kosmetik di warung bu Maria Kecamatan Tempunak dilakukan oleh dua janda yang berasal dari kota Sintang, dua janda ibu rumah tangga tersebut berinisial S umur 32 tahun dan R umur 29 tahun warga Kota Sintang tertangkap tangan mencuri rokok dan kosmetik. Pada hari minggu (19/06/2011). <p style="text-align: justify;">Adapun rokok yang diambil oleh kedua janda tersebut menurut keterangan Kapolsek Tempunak IPTU Kasido yang didampingi Kanit Intel Polsek Tempunak Briptu Jaka Permana, 2 slop Marllboro, 2 slop U Mild, 1 slop LA dan 2 kotak kosmetik, jelasnya.<br /><br />Modus yang dilakukan oleh kedua janda tersebut dengan berpura-pura minum es, ketika pemilik warung tersebut lengah maka barulah melakukan aksinya.<br /><br />Untuk saat ini pelaku masih mendekam di Mapolsek Tempunak untuk diproses secara hukum, kejadian tersebut menurut Kapolsek pelaku akan dijerat dengan pelanggaran pidana pencurian sesuai pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan. <strong>(*)</strong></p>