Dua Janda ngutil Rokok dan Kosmetik di warung

oleh
oleh

Kasus pencurian rokok dan kosmetik di warung bu Maria Kecamatan Tempunak dilakukan oleh dua janda yang berasal dari kota Sintang, dua janda ibu rumah tangga tersebut berinisial S umur 32 tahun dan R umur 29 tahun warga Kota Sintang tertangkap tangan mencuri rokok dan kosmetik. Pada hari minggu (19/06/2011). <p style="text-align: justify;">Adapun rokok yang diambil oleh kedua janda tersebut menurut keterangan Kapolsek Tempunak  IPTU Kasido yang didampingi Kanit Intel Polsek Tempunak Briptu Jaka Permana, 2 slop Marllboro, 2 slop U Mild, 1 slop LA dan 2 kotak kosmetik, jelasnya.<br /><br />Modus yang dilakukan oleh kedua janda tersebut dengan berpura-pura minum es, ketika pemilik warung tersebut lengah maka barulah melakukan aksinya.<br /><br />Untuk saat ini  pelaku masih mendekam di Mapolsek Tempunak  untuk diproses secara hukum,  kejadian tersebut menurut Kapolsek pelaku akan dijerat dengan pelanggaran pidana pencurian sesuai pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan. <strong>(*)</strong></p>