Dua narapidana perempuan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kota Singkawang mendapat remisi khusus Natal dari jumlah total 16 Napi. <p style="text-align: justify;">"Remisi itu disebut remisi khusus karena berkaitan dengan peringatan hari besar keagamaan," jelas Kalapas Kota Singkawang, Setia Budi Irianto, di Singkawang, Kamis (23/12/2010). <br /><br />Budi menjelaskan, para penerima remisi khusus Natal ini karena dinilai memenuhi beberapa syarat seperti berkelakuan baik, rajin beribadah, mempunyai jiwa sosial yang tinggi, membantu kegiatan di LP atau Rutan. <br /><br />Dia menyebutkan ada 16 orang yang mendapat remisi khusus ini, 3 orang mendapat remisi 15 hari, 1 orang remisi 2 bulan, 1 orang remisi 1 bulan 15 hari dan sisanya mendapat remisi 1 bulan. <br /><br />"Untuk remisi khusus syaratnya harus menjalani pidana 9 bulan," katanya. <br /><br />Sedangkan bagi warga binaan yang putusannya diatas dua tahun harus menjalani pidana 1/3 dari masa tahanan. Sebelum masa tersebut belum bisa diusulkan mendapat remisi atau minimal 9 bulan. <br /><br />Diterangkan Budi, dasar pemberian remisi itu adalah SK Kantor Wilayah Kepmenhumkam Kalbar No W11-4445.PK.01.02 Tahun 2010 yang ditandatangani Kepala Kantor Wilayah Kepmenhumkam Kalbar, Harry Purwanto pada 13 Desember lalu. <br /><br />Syarat mutlak untuk mendapatkan remisi khusus, remisi khusus bersyarat dan remisi khusus tertunda, minimal harus menjalani minimal pidana 6 bulan bagi narapidana yang tidak tergolong dalam pasal-pasal khusus. <br /><br />"Remisi diberikan kepada warga binaan lapas yang sesuai prosedur sudah memenuhi ketentuan yang berlaku," katanya. <br /><br />Dijelaskan Kalapas, mereka yang mendapat remisi yang beragama Kristen atau Katolik, berkelakuan baik, dan sekurang-kurangnya telah menjalani pidana selama 6 bulan. <br /><br />Remisi ini diberikan sebagai upaya untuk memotivasi para napi agar berkelakuan lebih baik, demikian Kalapas Setia Budi Irianto. <strong>(phs/Ant)</strong></p>