Dua PNS Jadi Tersangka, Bupati Sintang Hormati Hukum dan Proses Hukum

oleh
oleh

Terkait dengan penetapan dua tersangka PNS dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang dalam pengadaan hand tracktor di Dinas Pertanian Kabupaten Sintang, oleh Kejaksaan Negeri Sintang, Bupati Sintang, Drs. Milton Crosby, M.Si saat diwawancara sejumlah media pada Selasa (12/5/2015) mengatakan pemerintah Kabupaten Sintang menghormati hukum, dan proses hukum. <p style="text-align: justify;">“Kita tidak boleh intervensi, karena itu ranahnya mereka (kejari), biar bupati sekalipun itu tidak bisa di intervensi”, jelas Bupati.<br /><br />Lenjut bupati, karena ada Undang-Undang ASN yang baru, kita hanya boleh menyiapkan bantuan hukumnya saja, namun demikian tetap kita pelajari.<br /><br />“Paling yang kita bantu hanya menyiapkan bantuan hukumnya saja, tapi kalau prosesnya, siapapun yang masuk ranah hukum itu silahkan saja karena dalam menetapkan tersangka itu prosesnya cukup panjang”, terang bupati.<br /><br />Dua tersangka dengan inisial RM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan YN selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).<br /><br />Penetapan kedua tersangka tersebut dilakukan pada Jumat 8 Mei 2015 yang lalu, oleh Kejari Sintang.<br />Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sintang, Choki  mengatakan, selain menetapkan RM dan YN sebagai tersangka, pihaknya juga sedang membidik tersangka lain.<br /><br />“Ada empat orang yang bakal jadikan tersangka, karena empat orang tersebut mempunyai peran yang berbeda, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini yang bersangkutan selesai kita proses ” jelasnya.<br /> <br />Lanjut Choki, proyek pengadaan handtractor yang dianggarkan pada tahun 2012 melalui Dana Alokasi Khusus (DAK)  sebesar Rp 2,2 miliar,  dana tersebut dialokasi untuk pengadaan 50 unit hand traktor.<br /> <br />Tiap hand tracktor dihargai Rp 40 juta, kemudian tim Kejaksaan Negeri Sintang menemukan selisih harga yang mengindikasi terjadinya mark up.<br /><br />Berdasar hasil pemeriksaan dokumen, harga pembanding pada 22 April di Yogyakarta, Kejaksaan Negeri Sintang menemukan kalau harga di produsen hanya sekitar Rp 20 juta.<br /> <br />Kemudian ditambah ongkos pengiriman serta pajak, paling tinggi kisaran Rp 26 hingga 27 juta. <br /><br />“Kalau untuk pengadaan barang di pemerintahan produsen memberikan pengurangan harga,” kata Choki.<br /><br />Selain itu, menurut Kasipidsus sebelum memperoleh data pembanding dari produsen, berdasar data e-katalog juga ditemukan harga dengan perbandingan tidak terlalu signifikan.<br /> <br />Berdasarkan perhitungan sementara, negara mengalami kerugian sebesar Rp 800 juta. Guna mempertanggungjawab perbuatannya, para tersangka diancam UU Nomor 31/1999 pasal 3, dengan ancaman maksimal 20 tahun pidana penjara. (KN)</p>