Dua Raperda Inisiatif Masuki Pembahasan Tahap Akhir

×

Dua Raperda Inisiatif Masuki Pembahasan Tahap Akhir

Sebarkan artikel ini

Dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Provinsi Kalimantan Selatan atas usul Komisi II bidang ekonomi keuangan dan Komisi IV bidang kesra, kini memasuki pembahasan tahap akhir. <p style="text-align: justify;">Pembahasan tahap akhir melalui Panitia Khusus (Pansus) dewan itu, usai penyampaian jawaban fraksi-fraksi dewan atas tanggapan gubernur/pemerintah provinsi (Pemprov) setempat, pada rapat paripurna DPRD Kalsel, di Banjarmasin, Senin (21/02/2011). <br /><br />Rancangan Peraturan Daerah inisiatif dewan itu mengenai praktik kedokteran di Kalsel serta perubahan status badan hukum Bank Pembangunan Daerah (BPD) provinsi setempat dari perusahaan daerah (PD) menjadi perseron terbatas (PT). <br /><br />Dalam rapat paripurna DPRD Kalsel yang dipimpin wakil ketuanya, H. Riswandi itu, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan sependapat dan menyambut baik saran gubernur atau dari pihak eksekutif. <br /><br />Karena itu, Fraksi PKS DPRD Kalsel yang diketuai Husaini Suni juga berpendapat perlu revisi dari Raperda inisiatif tersebut, yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, guna kelancaraan pelaksanaan bila nanti sudah menjadi Peraturan Daerah (Perda). <br /><br />Seperti terkait Raperda pratik kedokteran, Gubernur Kalsel yang disampaikan wakilnya, H. Rudy Resnawan, menyarankan, perlu koordinasi dan tanggapan pemerintah kabupaten/kota (Pemkab/Pemkot) dalam pembahasan Raperda tersebut. <br /><br />Selain itu, pihak eksekutif menyarankan agar konsultasi lagi dengan Kementerian Kesehatan selaku instansi berwenang dalam pembuatan peraturan perundang-undangan bidang kesehatan, sehingga tidak terjadi tumpang tindih serta berlawan dengan peraturan lebih tinggi. <br /><br />&quot;Memang dalam penyusunan Raperda praktik kedokteran di Kalsel merujuk Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran serta pasal 12 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 16 Tahun2006 dan ketentuan lain yang berlaku," tandas Fraksi PKS melalui jubirnya Ibnu Sina. <br /><br />"Dengan adanya Perda praktik kedokteran di Kalsel nantinya diharapkan pelayanan umum di bidang kesehatan dapat berjalan dengan baik dan lancar, khususnya tentang praktik kedokteran yang dilaksanakan dokter spesialis dan dokter gigi di tempat sarana pelayanan kesehatan milik pemerintah," lanjutnya. <br /><br />Mengenai Raperda perubahan status badan hukum, Fraksi PKS berharap, dengan perubahan tersebut makin memperkuat struktur permodalan BPD, yang pada gilirannya dapat mendorong progrisivitas dalam memperluas jenis dan jangkauan pelayanan perbankan. <br /><br />Begitu pula dengan perubahan status, tidak akan mengubah fungsi, bahwasanya BPD Kalsel tetap sebagai pelayanan umum dan bagian dari sumber pendapatan daerah, demikian wakil rakyat dari PKS tersebut. <br /><br />Pembahasan dua Raperda inisiatif tersebut sejak Desember 2010 yang didahului pembahasan secara internasil dewan, kemudian bersama pemerintah/eksekutif sejak 10 Januari lalu. <strong>(phs/Ant)</strong></p>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.