Dua Rancangan Peraturan Daerah yang merupakan usul inisiatif DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, saat ini memasuki pembahasan bersama eksekutif atau pemerintah provinsi setempat. <p style="text-align: justify;">Raperda inisiatif dewan tersebut mengenai perubahan status badan hukum Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Selatan (Kalsel) dari perusahaan daerah menjadi perseroan terbatas (PT), serta praktik kedokteran di provinsi itu, demikian dilaporkan, Sabtu (12/02/2011). <br /><br />Perubahan status BPD tersebut merupakan usul Komisi II bidang ekonomi keuangan, yang juga membidangi perbankan dan perusahaan daerah, sedangkan Raperda praktik kedokteran inisiatif Komisi IV bidang kesra, yang juga membidangi kesehatan. <br /><br />Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Ihsanudin berharap, dengan perubahan status badan hukum tersebut menjadikan BPD sebagai bank yang unggul dan mampu menjadi bank dominan di provinsinya untuk memenuhi target yang ditetapkan dalam prgram "Regional Champion". <br /><br />Selain itu, mampu memberikan kontribusi positif yang lebih besar bagi Kalsel, terutama dalam membantu menciptakan iklim usaha yang lebih stabil, perekonomian rakyat yang lebih maju serta keuangan daerah yang lebih baik. <br /><br />Sedangkan terkait Raperda praktik kedokteran, wakil rakyat Kalsel berharap, dengan adanya peraturan khusus itu nanti, kesenjangan pelayanan kesehatan masyarakat di provinsinya tak ada lagi atau dapat diminimalkan. <br /><br />Pasalnya, menurut Komisi IV DPRD Kalsel, masyarakat masih merasakan kesenjangan dalam pelayanan kesehatan pada tempat pelayanan kesehatan atau rumah sakit milik pemerintah, terutama bagi pasien kelas III dan strata tertentu. <br /><br />Begitu pula mengenai pengaturan waktu pelayanan dan standar prosedur operasional khususnya yang dilaksanakan dokter pemerintah di tempat pelayanan kesehatan atau rumah sakit pemerintah, masih sering menjadi keluhan masyarakat. <br /><br />"Karena sebagaimana diketahui, penyelenggaraan praktik kedokteran salah satu komponen utama dalam penyelenggaran pelayanan kesehatan kepada masyarakat," ujar Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, H. Ansor Ramadlan pada rapat paripurna dewan, di Banjarmasin, Kamis (10/2) lalu. <br /><br />"Memang Undang-Undang 29 Tahun 2004 sudah mengatur praktik kedokteran. Tapi kita masih menganggap perlu Perda sebagai tindak lanjut pengaturan sebagai payung hukum," lanjutnya dalam rapat paripurna DPRD Kalsel yang dipimpin wakil ketuanya, Muhammad Iqbal Yudianoor. <br /><br />Rapat paripurna yang dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kalsel, HM. Muchlis Gafuri mewakili gubernurnya itu, sebagai awal pembahasan Raperda inisiatif dewan bersama eksekutif/pemerintah provinsi (Pemprov) setempat. <br /><br />Untuk penyampaikan pendapat Gubernur/Pemprov Kalsel terhadap kedua Raperda inisiatif dewan tersebut pada rapat paripurna DPRD setempat dijadwalkan, 14 Februari 2011. <br /><br />Pembahasan secara internal dewan terhadap dua Raperda inisiatif itu, sejak 10 Januari 2011 dan mendapat persetujuan anggota DPRD Kalsel dalam rapat paripurna, 29 Januari lalu. <strong>(phs/Ant)</strong></p>