Dua Tersangka Narkoba di Kota Baru Ditangkap Polisi

oleh
oleh
Polisi ketika melakukan penggrebekan terhadap kedua tersangka SW dan AA di Dusun Kenaya Desa Batu Begigi---Istimewa

MELAWI,KN- Dua tersangka narkoba, SW dan AA berhasil ditangkap Polsek Kota Baru kecamatan Tanah Pinoh Kabupaten Melawi, Jumat (16/8) pekan lalu. Keduanya ditangkap diduga sedang menikmati barang haram jenis sabu di sebuah rumah di Dusun Tanjung Kenaya, Desa Batu Begigi Kecamatan tanah Pinoh.
Kapolsek Kota Baru, Ipda Siswiyono mengungkapkan informasi adanya pengguna narkoba didapatkan dari masyarakat. Rumah milik tersangka SW ini diduga menjadi tempat pesta narkoba. “Kami kemudian menyelusuri informasi ini pada Jumat sekitar pukul 22.30 malam. Dan saat tiba di TKP, tersangka SW ini hendak melarikan diri dengan memegang botol minuman penyegar yang diduga bong. Satu rekan tersangka yakni AA juga hendak melarikan diri namun terlebih dahulu dihentikan petugas,” katanya.
lebih lanjut Siswiyono menerangkan, anggota di lapangan kemudian melakukan penggeledahan badan tersangka, namun tidak didapati adanya barang haram tersebut. Kemudian saat anggota Polsek Kota Baru melakukan penggeledahan di sebuah kamar yang berada di rumah tersebut, akhirnya didapati dua bong serta dua paket narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip transparan yang disimpan dalam sebuah kipas angin. “SW kemudian mengakui barang terduga sabu ini sebagai miliknya. Kedua terduga pemakai narkoba ini kemudian dibawa ke Polsek Kota Baru untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.
Polisi sendiri mengamankan barang bukti narkoba, bong dua buah termasuk korek api dan kipas angin. Untuk lebih memperlancar, kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polres Melawi untuk penyelidikan lebih lanjut. Dalam pengembangan lanjutan, Siswiyono memaparkan sabu-sabu yang dikonsumsi kedua tersangka tersebut didapat dari Pontianak. “Karena salah seorang diantaranya merupakan sopir truk dari Pontianak-Kota Baru. Jadi beli narkoba di Pontianak, kemudian dikonsumsi di Kota Baru,” katanya.
Siswiyono pun mengungkapkan, sejauh ini, keduanya masih sebatas sebagai pengguna. Tapi juga masih dilakukan pengembangan, apakah narkoba yang dibawa dari Pontianak ini juga diedarkan kembali di Kota Baru. Pengungkapan kasus Narkoba di Kecamatan Tanah Pinoh inipun bukan yang pertama kalinya dilakukan Polsek Kota Baru. Ipda Siswiyono memaparkan, dugaan peredaran narkoba di Kota Baru sudah termasuk taraf yang memprihatinkan.
“Sudah masuk ke semua lini masyarakat, untuk pengguna narkoba ini. Artinya mereka bisa jadi sebagai pemakai, pengguna bahkan bisa jadi juga sebagai pengedar. Karena itu, kita gencarkan Gakkum, sebagai langkai represif penegak hukum. Selain itu juga secara preventif terus kita imbau melalui sosialisasi ke pelajar dan masyarakat,” pungkasnya.