Duta Besar Malaysia untuk Indonesia Dato’ Seri Zahrain Moh Hasyim mengungkapkan keputusan bebasnya Frans dan Dharry Frully Hiu di Majelis Rayuan Petra Jaya belum bersifat final. <p style="text-align: justify;">"Masih ada proses yang harus dilalui sebelum benar-benar dinyatakan bebas," kata Zahrain setelah menghadiri open house di kediaman Wagub Kalimantan Barat Christiandy Sanjaya di Pontianak, Jumat.<br /><br />Menurut dia, di Malaysia, terdapat hukum yang berbeda dengan Indonesia.<br /><br />Setelah diputuskan majelis hakim di tingkat Majelis Rayuan, lanjut dia, jaksa berhak mengajukan keberatan dan banding ke Majelis Persekutuan atau Federal Court.<br /><br />"Tenggat waktunya 10 hari sejak diputuskan. Kalau jaksa tidak menyampaikan, baru dinyatakan bebas," ujar dia.<br /><br />Sebelumnya, pihak Pemprov Kalbar mengharapkan Frans dan Dharry akan pulang secepatnya ke Pontianak serta merayakan Imlek bersama keluarga.<br /><br />Bahkan, Gubernur Kalbar Cornelis sempat dijadwalkan untuk bertemu Hiu bersaudara sambil menyampaikan pernyataan ke media pada Jumat (31/1) pukul 07.00 WIB.<br /><br />Namun dibatalkan karena mereka masih tertahan di Malaysia karena masalah keimigrasian.<br /><br />Frans dan Dharry bekerja di sebuah arena kedai play station milik Hooi Teong Sim di Selangor, Malaysia, sejak 2009 dengan menggunakan visa pelancong.<br /><br />Pada 3 Desember 2010, Frans memergoki seorang pencuri melakukan aksi di perusahaan tempatnya bekerja, Jalan 4 No 34, Taman Sri Sungai Pelek, Sepang, Selangor, Malaysia.<br /><br />Pencuri itu warga Malaysia, bernama Kharti Raja, ditangkap oleh Frans namun kemudian pingsan dan meninggal dunia.<br /><br />Pemeriksaan lebih lanjut, polisi setempat mendapati Kharti memiliki narkoba di saku celana. Visum dokter juga menyebutkan bahwa Kharti Raja meninggal karena over dosis narkoba.<br /><br />Pengadilan Majelis Rendah Selangor memutuskan Frans dan Dharry serta satu rekannya warga Malaysia, tidak bersalah, pada sidang pertengahan 2012.<br /><br />Namun sidang selanjutnya memvonis mereka bersalah dan harus dihukum gantung sampai mati.<br /><br />Majelis Rayuan Petra Jaya, akhirnya menyatakan tidak bersalah pada persidangan Selasa (28/1) pagi. <strong>(das/ant)</strong></p>