Dugaan KRBB Garap Hutan Sintang

oleh
oleh

Dugaan PT Karya Rekanan Bina Bersama (KRBB) yang memiliki konsesi di Silat Hulu Kabupaten Kapuas Hulu menggarap hutan Sintang akan segera di cek Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Sintang. <p style="text-align: justify;">“Dari Polda ada menghubungi kami mengenai informasi itu dan kita sepakat untuk mengecek dulu ke lapangan dalam waktu dekat,” kata Plt Kepala Dishutbun Kabupaten Sintang, Elisa Gultom, Jumat (13/1) di Sintang.<br /><br />Dia menegaskan terhadap Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Alam  (IUPHHK-HA) PT KRBB tersebut memang ada sedikit wilayah konsesi perusahaan itu yang masuk ke Kabupaten Sintang.<br /><br />“Namun berapa luasnya belum di cek, kami belum tahu persis posisinya dimana termasuk garis batas antara Sintang dan Kabupaten Kapuas Hulu,” jelasnya.<br /><br />Menurutnya, untuk sebuah perusahaan pemilik konsesi pengelolaan hasil hutan kayu, ketika akan melakukan penebangan, ada banyak kewajiban yang harus dipenuhi salah satunya adalah mengajukan rencana kerja tahunan (RKT) kepada kabupaten dimana konsesi mereka berada.<br /><br />“Artinya konsesi kehutanan itu tidak tergantung dengan batas administratif daerah dan karena konsesinya juga ada di Sintang, sejauh ini memang belum ada usulan apapun dari perusahaan ke kita untuk memulai kegiatan di wilayah Sintang,” tegasnya.<br /><br />Kalau informasi tersebut memang benar adanya, maka kata dia perusahaan tersebut telah menyalahi aturan karena sampai sekarang instansi yang dipimpinnya itu belum pernah memeroses RKT dari PT KRBB.<br /><br />“Makanya kami akan cek ke lapangan dulu, benar atau tidak informasi yang dikeluhkan warga,” jelasnya.<br /><br />Sebenarnya kata dia, pada 2010 lalu juga pernah ada keluhan serupa dimana kegiatan penebangan kayu perusahaan itu sudah masuk wilayah Kayan Kabupaten Sintang.<br /><br />“Tapi ketika kami tindaklanjuti dengan pengecekan dilapangan ternyata wilayah yang digarap itu belum masuk wilayah Sintang,” jelasnya.<br /><br />Sebagaimana diberitakan sebelumnya, PT KRBB, pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu – Hutan Alam (IUPHHK-HA) di Kawasan Silat, Kapuas Hulu, disinyalir telah melakukan penebangan di wilayah Kabupaten Sintang.<br /><br />Informasi itu didapat Kapuas Post dari beberapa warga yang menolak dimuat identitasnya, tak hanya itu sejumlah pejabat publik Sintang juga mengetahui soal informasi itu. Bahkan penebangan yang dilakukan KRBB kini sudah masuk ke kawasan Kayan Hilir dan Kayan Hulu.<br /><br />Yang memprihatinkan kegiatan itu juga disinyalir dilindungi sejumlah aparat penegak hukum, sehingga kerap berkonflik dengan masyarakat Sintang. Hanya saja perosalan itu hingga kini seakan ditutup-tutupi oleh sejumlah pihak.<br /><br />Kapuas Post mencoba mengkonfirmasi masalah ini ke Franseda, legislator Dapil IV Kayan Hilir dan Kayan Hulu. Namun bersangkutan juga menyatakan baru mendengar informasi ini. Namun dia memperkirakan jika memang benar terjadi pelebaran areal secara ilegal itu, bisa saja terjadi di Desa Sungai Sintang dan Sungai Garung. <br /><br />“Yang jelas diperlukan cross check mendalam terlebih dahulu,” ujar Franseda kala itu.<br /><br />Ia menyatakan, jika pelanggaran itu terjadi pemerintah dan pihak terkait harus menyegerakan penyelesaiannya, apalagi hal itu menyangkut perihal batas wilayah antar Kabupaten. <br /><br />“Jika benar terjadi, mesti melibatkan dua Kabupaten untuk mempertegas soal tapal batas hal itu juga diperlukan untuk memperjelas duduk persoalan,” tukasnya. <strong>(phs)</strong></p>