Wakil Bupati Kayong Utara Idrus menyatakan perlu dilakukan pemilahan dan pendalaman dalam mengungkap adanya indikasi penggunaan ijazah palsu di kalangan pegawai negeri siil di Kabupaten Kayong Utara. <p style="text-align: justify;">"Terhadap salah satu nama PNS yang disebut menggunakan ijazah palsu namun sebelumnya yang bersangkutan memang sudah berstatus PNS, hal itu tidaklah bermasalah, karena gelar yang digunakannya tidak berpengaruh terhadap pangkat serta golongannya," kata Idrus saat dihubungi di Sukadana, Sabtu.<br /><br />Sementara, bagi PNS yang lolos PNS dengan menggunakan ijazah palsu perlu dilakukan pendalaman, mulai dari sumber ijazah, tempat kuliah dan jika perlu hingga jaringan pembuatan ijazah tersebut.<br /><br />"Penggunaan ijazah palsu itu sejatinya mencerminkan ketidakjujuran PNS itu sendiri sehingga kredibilitasnya sudah dapat dipastikan rendah," ungkapnya.<br /><br />Namun, menurut dia, tidak cukup sampai disitu, bagi PNS yang tes seleksi CPNS dengan menggunakan ijazah palsu perlu ditelusuri dari mana, bagaimana dan siapa yang turut serta dalam penerbitan ijazah palsu tersebut, termasuk pendalaman terhadap proses seleksi, hingga yang bersangkutan lolos seleksi CPNS.<br /><br />"Untuk ke depannya, bagi PNS yang ingin melanjutkan kuliah, pemerintah tidak menghalangi dan justru mendukung, namun harus jelas administrasinya, terutama izin belajarnya," katanya.<br /><br />Ia menambahkan, Pemkab Kayong Utara akan mendukungnya dengan penerbitan izin belajar, namun harus jelas dan sesuai dengan latar belakang pekerjaan dengan jurusan kuliah yang akan diambilnya, jangan sampai pendidikan asalnya kesehatan lalu mengambil kuliah di politik dan pemerintahan, sehingga tidak nyambung.<br /><br />Pemkab Kayong Utara saat ini sangat memerlukan peningkatan kualitas sumber daya manusia para aparatur pemerintah, namun bukan asal menyandang gelar semata, karena gelar diharapkan dapat menunjang peningkatan kinerja yang sudah melekat pada PNS itu sendiri. (das/ant)</p>