Indonesia Ahli Perencanaan Indonesia (IAP) menilai, saat ini Indonesia berada dalam kondisi darurat tata ruang. <p style="text-align: justify;">"Indikasinya sejumlah perencanaan pembangunan Indonesia saat ini sangat diwarnai inkonsistensi," kata Sekjen IAP, Bernardus R Djonoputro kepada pers di Jakarta, Kamis (03/03/2011). <br /><br />Dia mencontohkan, keterlambatan proses legislasi perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sehingga sampai sekarang baru ada tujuh provinsi, 14 kabupaten dan empat kota yang memiliki kepastian hukum berdasarkan UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang. <br /><br />"Padahal amanat UU itu, seluruh provinsi, kabupaten kota, harus tuntas Perda RTRW-nya di akhir 2010," katanya. <br /><br />Kedua, rencana pemerintah tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 dengan membangun enam koridor koneksitas. <br /><br />"Konsep yang ditawarkan di enam koridor itu cenderung tidka mengacu pada RTRW Nasional sebagaimana tercantum dalam PP 26/2008," katanya. <br /><br />Dalam PP itu, telah diatur pembangian fungsi dan peran seluruh wilayah Indonesia dalam bentuk Pusat Kegiatan Nasional, Pusat Kegiatan Wilayah dan kawasan Strategis. <br /><br />"Mengapa pemerintah harus membuat enam koridor yang tidak jelas, sementara dalam RTRW Nasional sendiri sudah direncanakan mengenai pengembangan 21 Kawasan Strategis Nasional," katanya. <br /><br />Jika hal itu diteruskan, katanya, maka tata ruang nasional akan kacau. <br /><br />"Dalam situasi seperti ini, jangan harap investasi bisa masuk dan adanya pertumbuhan ekonomi yang memadai karena jika tata ruangnya tak jelas maka infrastruktur juga akan kacau," katanya. <br /><br />Oleh karena itu, jika pemerintah ingin meneruskan konsep koridor itu, tegasnya, hendaknya diperjelas landasan hukumnya. <br /><br />Kontraproduktif <br /><br />Pada bagian Sekjen IAP, menyatakan, data yang diperoeh IAP menyebutkan, hingga akhir Februari 2011, baru sekitar 20 propinsi atau 60,6 persen dan 58 kabupaten/kota (11,81 persen) yang RTRW-nya sudah mendapat persetujuan substansi. <br /><br />"Artinya, 90 persen lebih kabupaten/kota di Indonesia belum memiliki landasan legal-formal tentang pemanfaatan ruang," katanya. <br /><br />Kondisi itu, kontraproduktif dengan rencana pemerintah untuk mengundang investasi swasta dalam pembangunan infrastruktur berkema public private partnership yang memerlukan aturan legal formal dan valid tentang aturan hukum tata ruang. <br /><br />"Karena itu, tekad Dirjen Tata Ruang, Kementerian Perhubungan untuk menyelesaikan proses memperdakan seluruh RTRW pada 2011 ini, tidak bileh ditunda lagi," katanya. <strong>(phs/Ant)</strong></p>