Eksekutif dan Legislatif Akan Percepat Pengesahan APBD Tahun 2016

oleh
oleh

Penjabat Bupati Sintang Dr. Alexius Akim, MM menghimbau seluruh pimpinan SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang untuk mendukung percepatan pembahasan rancangan APBD Tahun 2016. <p style="text-align: justify;">Koridor waktu hingga akhir Nopember 2015 sudah sangat sempit, sehingga kita semua perlu memanfaatkannya dengan se-efektif dan se-efisien mungkin tanpa melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku supaya kita tidak  tersangkut dengan permasalahan hukum di kemudian hari.    <br /><br />Himbauan tersebut disampaikan Alexius Akim pada saat Rapat Paripurna ke 9 masa persidangan ke III DPRD Kabupaten Sintang dengan agenda penyampaian nota keuangan dan rancangan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang tahun anggaran 2016 di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sintang pada Rabu, 18 Nopember 2015. <br /> <br />Sesuai dengan amanat pasal 312 ayat (1) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, bahwa kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan peraturan daerah  tentang APBD paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun.<br /><br />“maka dari itu, pada kesepatan ini saya akan menyampaikan pidato  pengantar  nota keuangan sebagai penjelasan umum arah kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah untuk tahun anggaran 2016” jelas Alexius Akim.<br /><br />Penyusunan APBD harus berpedoman pada rencana kerja pemerintah daerah atau RKPD. Dalam penyusunan rancangan APBD  kabupaten sintang tahun anggaran 2016, acuan yang dipergunakan adalah RKPD kabupaten sintang tahun 2016. karena RKPD harus memiliki sinkronisasi dengan kebijakan pusat yaitu rencana kerja pemerintah (RKP), maka perlu kiranya untuk menjelaskan substansi RKP tahun 2016. <br /><br />Adapun tema pembangunan nasional dalam RKP tahun 2016 adalah “mempercepat pembangunan infrastruktur untuk meletakkan fondasi pembangunan yang berkualitas”. sedangkan sasaran utama yang harus dicapai pada tahun 2016 adalah: pertumbuhan ekonomi ditargetkan sebesar 5,8 persen sampai dengan 6,2 persen; penurunan angka kemiskinan 9,0 persen sampai dengan 10,0 persen; inflasi ditargetkan sebesar 3,0 persen sampai dengan 5,0 persen; tingkat pengangguran terbuka sebesar 5,2 persen sampai dengan 5,5 persen; memperhatikan sasaran utama rkp tersebut, maka rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) kabupaten sintang tahun 2016 adalah “peningkatan infrastruktur dasar, sumber daya manusia, ketahanan pangan dan pelayanan publik”. <br /><br />Mengenai sasaran utama yang harus dicapai pada tahun 2016 adalah : pertumbuhan ekonomi ditargetkan sekitar 5,36 persen;<br />Jumlah penduduk miskin berkisar antara 10 persen; inflasi diperkirakan sekitar 5,05 persen; tingkat pengangguran terbuka diperkirakan sebesar 3,06 persen.<br /><br />“Dari sasaran utama yang harus dicapai tersebut, maka pemerintah daerah menetapkan prioritas pembangunan daerah tahun 2016 sebagai berikut : peningkatan usaha produktif yang berwawasan lingkungan, melalui program pengembangan industri kecil dan menengah, peningkatan kemampuan teknologi industri, pengembangan kewirausahaan dan keunggulan kompetitif  ukm, peningkatan kesempatan kerja, peningkatan kualitas dan produktivitas tenaga kerja, pelayanan dan rehabilitasi kesejahteraan sosial, pemberdayaan fakir miskin, pengendalian pencemaran dan perusakan lingkungan hidup, perlindungan dan konservasi sumber daya alam, pengembangan kinerja persampahan, pengelolaan ruang terbuka hijau (RTH) dan peningkatan kesiagaan dan pencegahan bahaya kebakaran” jelas Alexius Akim. <br /><br />Optimalisasi pembangunan infrastruktur dasar, melalui program pembangunan jalan dan jembatan;  pemeliharaan jalan dan jembatan; pengembangan perumahan; pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi rawa dan jaringan pengairan lainnya; lingkungan sehat perumahan; pengelolaan air minum; pembangunan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS),  pembangkit listrik tenaga mikrohidro; pembangunan prasarana dan fasilitas perhubungan dan pengembangan dan pembangunan wilayah perbatasan.<br /><br />Peningkatan kualitas pendidikan melalui program  pendidikan anak usia dini; pendidikan dasar sembilan tahun; pendidikan menengah dan program formal dan non formal.<br /><br />peningkatan kualitas kesehatan melalui program obat dan perbekalan kesehatan; upaya kesehatan masyarakat; pengadaan, peningkatan dan perbaikan sarana dan prasarana; peningkatan keselamatan ibu melahirkan dan anak serta program pelayanan kesehatan penduduk miskin dengan mengintegrasikan jamkesda ke jaminan kesehatan nasional (JKN).<br />Optimalisasi pelayanan publik melalui program peningkatan kapasitas sumber daya aparatur dan peningkatan kualitas pelayanan publik.<br /><br />Sementara itu pokok-pokok substansi dari rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten sintang tahun anggaran 2016, yang secara lebih rinci dapat dilihat pada nota keuangan APBD kabupaten sintang tahun anggaran 2016.<br /> <br />Dari uraian kebijakan rencana pembangunan daerah yang saya kemukakan tadi, secara garis besar postur rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten sintang tahun anggaran 2016, dapat saya sampaikan sebagai berikut.<br /><br />total anggaran pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp.1.686.175.318.041,00 (satu triliun enam ratus delapan puluh enam milyar seratus tujuh puluh lima juta tiga ratus delapan belas ribu empat puluh satu rupiah), apabila dibandingkan dengan target pendapatan daerah tahun anggaran 2015 terjadi peningkatan sebesar 33,30 %. peningkatan tersebut terjadi pada target penerimaan yang bersumber dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan serta lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.<br /><br />Target penerimaan yang bersumber dari pendapatan asli daerah untuk tahun anggaran 2016 ditargetkan sebesar  rp.93.176.352.250,00 (sembilan puluh tiga milyar seratus tujuh puluh enam juta tiga ratus lima puluh dua ribu dua ratus lima puluh rupiah) atau meningkat sebesar 13,06 % dari tahun anggaran sebelumnya. <br /><br />Penerimaan daerah yang bersumber dari dana perimbangan  bersumber dari dana bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak, dana alokasi umum serta dana alokasi khusus. pendapatan daerah yang bersumber dari dana bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak pada tahun anggaran 2016 ditargetkan sebesar rp.40.066.059.500,00 (empat puluh milyar enam puluh enam juta lima puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) atau meningkat sebesar 50,59% dari tahun anggaran 2015.<br /><br />Penerimaan yang bersumber dari dana alokasi umum (dau) pada tahun anggaran 2016 sebesar rp.925.671.945.000,00 (sembilan ratus dua puluh lima milyar enam ratus tujuh puluh satu juta  sembilan ratus empat puluh lima ribu rupiah) atau meningkat sebesar 6,64% dari tahun anggaran 2015, sedangkan dana alokasi khusus (dak) pada tahun anggaran 2016 sebesar rp.262.328.310.000,00 (dua ratus enam puluh dua milyar tiga ratus dua puluh delapan juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah) atau meningkat sebesar 134,42 % dari tahun anggaran 2015.<br /> <br />Saya sampaikan juga bahwa target penerimaan yang bersumber dari dana alokasi umum (dau) dan dana alokasi khusus (dak) diatas berdasarkan atas kesepakatan antara pemerintah dengan dpr ri pada pembicaraan tingkat ii dalam pengambilan keputusan atas ruu tentang apbn ta 2016.<br /><br />selanjutnya target pendapatan daerah yang bersumber dari lain-lain pendapatan daerah yang sah pada tahun anggaran 2016 mengalami peningkatan sebesar 106,37 % dari target apbd tahun anggaran 2015, peningkatan yang signifikan terjadi pada penerimaan yang bersumber dari dana penyesuaian dan otonomi khusus sebesar rp.309.777.508.000,00 (tiga ratus sembilan milyar tujuh ratus tujuh puluh juta lima ratus delapan ribu rupiah), peningkatan target penerimaan tersebut merupakan peneriman yang bersumber dari dana desa sebesar rp.202.413.744.000,00 (dua ratus dua milyar empat ratus tiga belas juta tujuh ratus empat puluh empat ribu rupiah).<br /><br />peningkatan juga terjadi pada dana bagi hasil pajak provinsi pada rancangan peraturan daerah tentang apbd ta 2016 ditargetkan sebesar rp.55.157.143.291,11 (lima puluh lima milyar seratus lima puluh juta seratus empat puluh tiga ribu dua ratus sembilan puluh satu rupiah koma sebelas sen) atau mengalami peningkatan sebesar 96,95 % dari target tahun anggaran 2015. <br /><br /><br />mengenai rancangan anggaran belanja daerah kabupaten sintang tahun anggaran 2016, mengalami peningkatan sebesar 22,38 % dari tahun anggaran 2015, dengan penjelasan sebagai berikut : belanja tidak langsung dianggarkan sebesar rp.979.788.004.596,11 (sembilan ratus tujuh puluh sembilan milyar tujuh ratus delapan puluh delapan juta empat ribu lima ratus sembilan puluh enam rupiah koma sebelas sen) atau meningkat sebesar 21,48 % dari tahun anggaran 2015.<br />sedangkan untuk belanja langsung dianggarkan sebesar rp.745.978.773.215,00 (tujuh ratus empat puluh lima milyar sembilan ratus tujuh puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus lima belas rupiah) atau meningkat sebesar  23,58,%  dari tahun anggaran 2015. <br /><br />dengan memperhitungkan seluruh dinamika perekonomian nasional di tahun 2015 yang sedang mengalami pelambatan sehingga mengakibatkan tidak stabilnya nilai tukar rupiah dan anjloknya harga-harga komoditas yang secara nyata membawa dampak negatif terhadap perekonomian daerah di kabupaten sintang, maka belanja langsung diarahkan pada beberapa urusan wajib seperti urusan pendidikan, urusan kesehatan, urusan pekerjaan umum, urusan pertanian, urusan kehutanan dan perkebunan serta urusan pemerintahan umum, sebagai cermin dari aktualisasi tema rencana kerja pemerintah daerah tahun 2016 yaitu “peningkatan infrastruktur dasar, sumber daya manusia, ketahanan pangan dan pelayanan publik”. <br /><br />meski demikian, urusan-urusan pemerintahan lainnya tetap diperhitungkan dan menjadi penopang berbagai urusan wajib tersebut. <br /><br />kemudian untuk pembiayaan daerah secara umum terdiri atas penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp.59.325.567.400,00 (lima puluh sembilan milyar tiga ratus dua puluh lima juta lima ratus enam puluh tujuh ribu empat ratus rupiah.) dan pengeluaran pembiayaan dianggarkan sebesar Rp.17.837.209.809,00 (tujuh belas milyar delapan ratus tiga puluh tujuh juta dua ratus sembilan ribu delapan ratus sembilan rupiah), yang dialokasikan untuk penyertaan modal pada PT bank pembangunan daerah kalimantan barat, pdam sintang, PT. penjaminan kredit daerah kalimantan barat serta pinjaman bergulir kepada masyarakat khusus penetapan anggaran untuk penyertaan modal pemerintah daerah kepada perusahaan daerah yang terlebih dahulu harus ditetapkan dengan peraturan daerah tentang penyertaan modal, pada kesempatan ini juga saya mengajak pimpinan dan anggota dewan, khusus untuk perda penyertaan modal pemerintah daerah ini, perlu kita evaluasi dan sepakati bersama terkait dengan masa berlaku perda dimaksud. <br /><br />sebaiknya masa berlaku perda penyertaan modal tersebut tidak setiap tahun, tetapi berlaku selama 5 (lima) tahun, karena disamping tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi saat ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku tetapi juga cenderung tidak efektif dan efisien. <br /><br />pada tahun 2016, diharapkan perda penyertaan modal dapat kita mulai sepakati berlaku 5 (lima) tahun yang penjabaran setiap tahunnya akan diatur melalui peraturan bupati. <br /><br />saya berharap pembahasan nota keuangan dan rancangan peraturan daerah kabupaten sintang tentang APBD kabupaten sintang tahun anggaran 2016 dapat berjalan lancar dan tepat waktu, sehingga pada akhirnya dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah. <br /><br />harapan ini mengacu arahan presdien joko widodo bahwa guna menyikapi pelambatan ekonomi yang sedang terjadi, perlu stimulus belanja pemerintah untuk menggerakan perekonomian nasional di tahun 2016. <br /><br />Oleh karena itu, pemerintahan di semua jenjang, baik pusat, provinsi dan kabupaten/kota diminta untuk segera menetapkan APBD dan membelanjakannya melalui eksekusi kegiatan-kegiatan pembangunan terutama untuk belanja modal yang berhubungan langsung dengan kehidupan masyarakat. <br /><br />Atas dasar itu, kami telah membuat skedule bahwa diharapkan akhir nopember 2015 ini, raperda APBD tahun 2016 sudah dapat disepakati antara DPRD dan pemerintah kabupaten sintang. <br /><br />selanjutnya di bulan januari diharapkan kegiatan-kegiatan  pembangunan yang bersifat belanja modal di setiap SKPD sudah bisa dilelang sehingga di triwulan pertama serapan anggaran sudah dapat dimulai. (Humas)</p>