Eksekutif Usulkan Delapan Raperda Ke Legislatif

oleh
oleh

Selain menerima dan akan membahas 8 (delapan) rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sintang tahun 2017 yang diusulkan pihak Eksekutif, DPRD Kabupaten Sintang juga mengusulkan satu rancangan peraturan daerah (raperda) Inisiatif DPRD melalui badan pembentukan perda (Bapemperda) DPRD. Raperda tersebut tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang. <p style="text-align: justify;">Ketua DPRD Sintang Jeffray Edward mengakatakan berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dan peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, sebagaimana dalam pasal 21 dinyatakan rancangan peraturan daerah dapat berasal dari DPRD atau kepala Daerah.<br /><br />“Untuk itu terkait pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan sebagai upaya penyesuaian dengan telah diundangkannya peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah, maka pada rapat paripurna hari ini, dengan menggunakan hak inisiatif DPRD Kabupaten Sintang melalui badan pembentukan perda (Bapemperda) DPRD, disampaikan rancangan peraturan daerah Kabupaten Sintang tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Sintang, yang nantikan sesuai norma hukum yang berlaku dilakukan pembahasan bersama-sama Pemerintah Kabupaten Sintang,” ujar Jeffray dalam Rapat Paripurna ke-4 DPRD Sintang masa Persidangan II di Ruang Sidang Lantai II DPRD, pada, Selasa (04/07/2017).<br /><br />Dikatakan Jeffray pentingnya dilakukan penyesuaian terhadap peraturan pemerintah (PP) nomor l8 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah dengan peraturan daerah Kabupaten Sintang nomor 1 tahun 2005 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Sintang beserta perubahannya, dikarenakan adanya pengaturan yang substansial dan signifikan atas hak keuangan dan administratif piivipinan dan anggota DPRD serta peraturan daerah Kabupaten Sintang nomor l tahun 2005.<br /><br />“ hal ini dipandang sudah tidak relevan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan perlu dilakukan penyesuaian dengan peraturan Perundang-undangan tersebut,” tukasnya.<br /><br />Bupati Sintang Jarot Winarno sangat mengapresiasi dan menyambut baik adanya raperda inisiatif DPRD ini karena memiliki landasan hukum yaitu pasal 124 ayat (2), pasal 178 ayat (2), dan pasal 299 ayat (2) UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, yang kemudian diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.<br /><br />“ini juga sebagai upaya dari DPRD untuk meningkatan kinerjanya sebagai salah satu unsur dari pemeirntahan daerah,” pungkasnya. (Tim)</p>