Empat Balon Bupati, Belum Kembalikan Formulir Pengunduran Diri Ke-BKD

oleh
oleh

Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), yang akan maju sebagai calon kepala daerah maupun wakilnya, terlebih dahulu wajib mundur dari kepegawaiannya maupun dari kesatuannya. <p style="text-align: justify;">Peraturan tersebut tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pasal 7 huruf (t), yakni Mengundurkan diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak mendaftarkan diri sebagai calon.<br /><br />Jadi, tidak hanya PNS saja yang mundur, namun anggota TNI atau Polri yang ingin bertarung di Pilkada juga harus rela menanggalkan jabatannya dari instansinya.<br /><br />Kepala Bidang Mutasi dan Pengadaan Pegawai, Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sintang, Andon mengatakan adanya Pegawan Negeri Sipil Kabupaten Sintang yang akan mencalonkan diri sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sintang pada Desember mendatang belum ada satupun yang mengembalikan berkas pengunduran dirinya.<br /><br />"Yang sudah mengambil formulir pengunduran diri sebagai PNS di BKD baru empat orang".<br /><br />Keempat orang tersebut menurut Andon antara lain, Agrianus (Camat Sepauk), Senen Maryono (Kepala Dinas Pariwisata), Ignasius Juan (Wakil Bupati Sekaranag) dan Sumarno (Pegawai PU). (KN)</p>