Warga di empat desa di Kecamatan Pamukan Utara menuntut melepaskan diri dari Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, dan ingin bergabung dengan Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. <p style="text-align: justify;">Perwakilan dari empat desa, yakni Kepala Desa Mulyo Harjo, Rahmat, Rabu, mengatakan kuatnya tuntutan masyarakat itu karena kurangnya perhatian Pemerintah Kabupaten Kotabaru dalam pemerataan pembangunan di daerah mereka.<br /><br />"Khususnya infrastruktur, seperti, sarana jalan," tegas Rahmat.<br /><br />Menurut sejumlah warga yang tinggal di daerah perbatasan Kotabaru dengan Kabupaten Paser itu mengaku perbedannya laju pembangunan terutama infrastruktur antara di wilayah Kotabaru, Kalsel dengan Paser, Kaltim, cukup mencolok.<br /><br />Mulai dari sarana jalan hingga fasilitas umum, serta kendaraan inventaris bagi pegawai dan perangkat desa atau motor dinas.<br /><br />"Kami sangat iri bila melihat daerah tetangga, hampir tiap hari motor dinas kepala desa selalu melintas di desa kami, sedangkan kami, jangankan motor dinas, jalan saja masih harus numpang milik perusahaan sawit yang ada," jelas Rahmat.<br /><br />Atas kondisi tersebut, lanjutnya, dia dan rekan-rekan sejawat dari desa sekitar telah lama mengusulkan kepada pemerintah Kotabaru untuk benar-benar memperhatikan daerah perbatasan yang tergolong sangat terpencil itu.<br /><br />Namun Rahmat mengaku penantian hampir 28 tahun atas pemerataan pembangunan di daerahnya itu tak kunjung terwujud. Oleh sebab itu, dia bersama empat kepala desa sekitarnya berencana memisahkan diri dari Kotabaru dan ingin bergabung dengan Pemerintah Kabupaten Paser, Kaltim.<br /><br />Sementara itu, Ketua DPRD Kotabaru Kalsel HM Alamsyah sangat memahami keinginan masyarakat Pamukan Utara Kotabaru, khususnya yang tinggal di daerah perbatasan untuk bergabung dengan daerah tetangga yang terlihat lebih terperhatikan.<br /><br />"Namun hal itu (pemisahan dari wilayah Kotabaru, Red) tidak mungkin terjadi. Sebab terbentur dengan aturan, kecuali jika pemisahan itu hanya antardesa masih dalma satu kabupaten, baru bisa, itupun dengan syarat yang tidak sederhana yang harus dilalui di antaranya pelepasan daerah asal," jelas Alam.<br /><br />Menurutnya, yang terpenting dalam masalah ini bukan perpindahan wilayah, akar permasalahan adalah pearataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan bagi masyarakatnya.<br /><br />Artinya, tidak masalah masuk wilayah Kalsel atau Kaltim.<br /><br />Terkait dengan tuntutan warga Pamukan Utara itu menurutnya sangat wajar, oleh sebab itu pemkab harus aktif turun ke lapangan, menyerap aspirasi masyarakat dan kemudian merealisasikan pembangunan dengan mengedepankan skala priotritas.<br /><br />"Solusi dalam mengatasi masalah ini, harus duduk bersama, musyawarah mufakat. Sehingga warga terakomodasi dan tidak sampai ada gerakan anarkis," ujar Alam. <strong>(das/ant)</strong></p>

















