Polres Sintang gelar press release hasil kejahatan dengan penipuan bermodus hipnotis yang dilakukan oleh empat orang pelaku yang ditangkap oleh petugas Polres Sekadau, Rabu (29/3/2017) kemarin. <p style="text-align: justify;">Tiga dari pelakunya adalah perempuan yang berinisial, MRI (29), IDH (42) dan AGL (35) sementara satu lagi pelaku pria berinisal AND (58) berperan sebagai sopir. <br />Press release ini digelar setelah usai serah terima tersangka dari Polres Sekadau ke Polres Sintang, Kamis (30/3/2017). <br /><br />Sekitar pukul 11.00 wib, siang tadi, keempat pelaku digiring oleh anggota Polres Sintang dan anggota Polsek Kota menuju Polres Sintang menggunakan mobil Toyota Avanza warna silver KB 121 XX .<br /><br />“Mobil Toyota Avanza warna silver KB 121 XX tersebut digunakan saat pelaku melakukan penipuan dengan modus hipnotis di Jalan MT. Haryono Sintang”.<br /><br />Sesampai di Polres Sintang, keempat pelaku dan barang bukti langsung dibawa menuju ruangan tempat diadakan press release .<br /><br />Keempat pelaku tersebut berdasarkan identitasnya tiga orang dari luar kalimantan yaitu dari Bekasi, Jawa barat dan satu orang dari Singkawag, Kalbar.<br /><br />Adapun barang bukti yang diamankan dari keempat pelaku yaitu, mobil Toyota Avanza warna silver KB 121 XX, satu kalung emas seberat 10 gram, anting-anting seberat 2 gram, cincin emas seberat 5 gram, uang tunai Rp 1.226.000 dan 10 Ringgit uang Malaysia. <br /><br />Selain itu beberapa barang milik pelaku turut diamankan walaupun tidak terdaftar dalam berita acara.<br /><br />Press release tersebut, dipimpin oleh Waka Polres Sintang, Kompol Pulung Wietono, dan didampingi Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Eko Mardianto SIK, Kabag Ops Polres Sintang, AKP Edy Haryanto , dan Kapolsek Kota, Iptu Aris. (KN)</p>