Sebanyak empat orang polisi di Samarinda, Kalimantan Timur, dipecat terkait kasus narkoba. <p style="text-align: justify;">Kepala Unit Pelayanan Pengaduan Penegakan Disiplin (Kanit P3D) Polresta Samarinda, Ajun Komisaris Sarman kepada wartawan pada rilis akhir tahun Jumat malam menyatakan, dari delapan polisi yang dipecat sepanjang 2010 itu, empat orang di antaranya karena kasus narkoba. <br /><br />"Mereka tidak layak lagi dipertahankan sebagai anggota Polri karena melakukan berbagai tindakan yang dianggap mencoreng citra kepolisian. Sepanjang 2010 ini, delapan polisi di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat), empat diantaranya karena terlibat narkoba," ungkap Sarman. <br /><br />Selain terlibat narkoba, kedelapan polisi yang dipecat itu kata Kanit P3D Polresta Samarinda tersebut yakni, dua orang melakukan penipuan dan dua lainnya akibat desersi. <br /><br />"Delapan polisi yang dipecat itu semuanya berpangkat bintara. Dua polisi yang dipecat karena desersi yakni, mereka tidak masuk dinas lebih 30 hari berturut-turut tanpa pemberitahun ke atasannya. Sementara, dua lainnya di PTDH karena melakukan penipuan, salah satunya, polisi yang melakukan pemerkosaan di Wisma Bhayangkari bulan lalu," katanya. <br /><br />"Jadi, kedua polisi yang melakukan pemerkosaan itu, salah satunya sudah resmi dipecat dalam kasus penipuan yakni Briptu Nas sementara Briptu Rud, masih menunggu proses peradilan umumnya," kata Kanit P3D Polresta Samarinda itu. <br /><br />Sepanjang 2010 Unit Pelayanan Pengaduan Penegakan Disiplin Polresta Samarinda kata dia, telah menangani 42 kasus pelanggaran disiplin dengan 60 tersangka dan dua kasus pelanggaran kode etik dengan dua tersangka. <br /><br />"Kasus pelanggaran disiplin mengalami peningkatan sembilan kasus dan 11 tersangka dibanding pada 2009 yang hanya 33 kasus dengan 49 tersangka. Sementara, pelanggaran kode etik mengalami penurunan lima kasus dan tujuh tersangka dimana pada 2009 tercatat tujuh kasus pelanggaran disiplin dengan sembilan tersangka," ujar Sarman. <br /><br />Hukuman yang telah diberikan kepada personil Polresta Samarinda yang telah melakukan pelanggaran itu yakni, 10 orang diberi sanksi teguran tertulis, 50 orang diberi sanksi kurungan badan dan 24 personil mendapat sanksi penundaan kenaikan pangkat. <br /><br />"Meningkatnya pelanggaran personil Polresta Samarinda pada 2010 ini bukan akibat lemahnya pembinaan tetapi lebih pada peningkatan pengawasan. Contohnya, jika seorang personil yang tidak mengikuti apel selama tiga hari secara berturut-turut maka akan langsung diberi sanksi," ungkap Kanit P3D Polresta Samarinda tersebut.<strong> (das/ant)</strong></p>