Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, disetujui untuk dijadikan sebagai Peraturan Daerah (Perda). <p style="text-align: justify;">"Kami sangat setuju dan mendukung keempat Raperda inisiatif tersebut dijadikan sebagai Perda, untuk itu kami menandatangani persetujuan tersebut," kata Wakil Bupati Kotawaringin Timur Muhammad Taufiq Mukri di Sampit, Senin, pada acara rapat paripurna keenam masa persidangan III.<br /><br />Penandatangan persetujuan bersama antara pimpinan DPRD dan Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) merupakan implementasi dari undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.<br /><br />Keempat Raperda yang akan dijadikan sebagai Perda tersebut adalah usaha perkebunan dengan pola kemitraan, perlindungan hak atas tanah masyarakat hukum adat, tanggungjawab sosial perusahaan, terminal dan jasa kepelabuhan di kabupaten Kotim.<br /><br />Dengan adanya peraturan daerah tentang usaha perkebunan dengan pola kemitraan hal itu untuk mengamankan pelaksanaan program kemitraan usaha perkebunan sehingga dapat berjalan dengan lancar dan mencapai asa menfaat dan berkelanjutan, keterpaduan, kebersamaan, keterbukaan serta berkeadilan.<br /><br />Sedangkan untuk Perda tentang perlindungan hak atas tanah masyarakat hukum adat diharapkan dengan adanya peraturan daerah itu maka akan memperjelas pengakuan terhadap hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakat adat.<br /><br />Peraturan tentang tanggungjawab sosial perusahaan dimana Perda itu sebagai landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam tanggungjawab sosial perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian lingkungan hidup di Kabupaten Kotim.<br /><br />Untuk Perda tentang terminal dan jasa kepelabuhan di Kabupaten Kotim dengan adanya Perda itu diharapkan dapat dijadikan pedoman dalam tata cara pengelolaan terminal yang komprehensif, profesional dan akuntabel.<br /><br />Dengan demikian pengelolaan terminal dapat menentukan bentuk organisasi, pembagian tugas, wewenang serta tanggungjawab dari seluruh pihak yang berpartisipasi dalam pengelolaan dan untuk penyelenggaraan jasa kepelabuhan yang berkaitan dengan kegiatan penyelenggaraan pelabuhan, khususnya yang memanfaatkan jasa labuh, jasa tambat dan lain sebagainya yang berada di pelabuhan umum maupun khusus.<br /><br />"Keputusan persetujuan DPRD yang disertai kesepakatan bersama antara pimpinan legislatif dan pimpinan eksekutif merupakan sebagai bahan bagi eksekutif untuk melakukan tahapan proses administrasi sesuai dengan prosedur ke tahap berikutnya yaitu menetapkan dan mengundangkan Perda tersebut ke dalam lembaran daerah Kabupaten Kotawaringin Timur," katanya.<br /><br />Peraturan daerah tersebut telah sah untuk diberlakukan dan dilaksanakan di daerah serta untuk kemajuan Kabupaten Kotawaringin Timur.<strong> (phs/Ant)</strong></p>