Kepala unit pelaksana teknis pengelolaan hutan lindung Dinas kehutanan Tabalong, Kalimantan Selatan, Mokhammad Nur’aini, mengatakan sepanjang 2011 ditemukan empat titik api di tiga kecamatan. <p style="text-align: justify;">Masing-masing satu titik api di Desa Solan, Kecamatan Muara Uya, dua titik api di Desa Nalui, Kecamatan Jaro dan satu titik api di Desa Madang, Kecamatan Muara Harus.<br /><br />"Tahun sebelumnya tidak ditemukan titik api di wilayah Tabalong, sedangkan 2011 ini hasil monitoring ditemukan empat titik api yang tersebar di tiga kecamatan," tutur Nur’aini di Tanjung, Selasa, menjelaskan.<br /><br />Empat titik api yang terdapat di Tabalong semuanya berada dalam kawasan hutan produksi terbatas yang pengelolaannya dipegang sejumlah hak pengusahaan hutan (HPH), seperti PT Aya Yayang Indonesia.<br /><br />Pengukuran titik api, tambah Nur’aini dilakukan mengacu pada surat keputusan Menteri Kehutanan nomor 435 tahun 2009 tentang penunjukkan kawasan hutan Provinsi Kalimantan Selatan.<br /><br />Sementara itu, untuk mengurangi maraknya kegiatan pembakaran lahan dan hutan, jajaran UPT Pengelolaan kawasan hutan lindung melakukan kegiatan monitoring dengan sasaran Kecamatan Jaro dan Muara Uya.<br /><br />"Untuk kegiatan monitoring kebakaran hutan dan lahan kita prioritaskan Kecamatan Jaro dan Muara, mengingat kedua wilayah ini rawan terjadinya kebakaran lahan," paparnya, menambahkan.<br /><br />UPT Pengelolaan hutan lindung sendiri mengalokasikan dana sebesar Rp20 juta untuk kegiatan pengendalian kebakaran hutan dan lahan.<br /><br />Ia pun mengakui maraknya kegiatan pembakaran hutan, terkait meningkatnya pembukaan lahan dan perladangan berpindah di dalam kawasan hutan.<br /><br />"Aktivitas perladangan berpindah baik di dalam maupun di luar kawasan hutan menjadi salah satu faktor pemicu terjadinya titik api di sejumlah lokasi," jelas Nur’aini lagi. <strong>(phs/Ant)</strong></p>