Enam Kabupaten Di Kalbar Miliki Hutan Desa

oleh
oleh

Ditjen Bina Perhutanan Sosial, Kementerian Kehutanan Indonesia Robert CD Kaban menyatakan, ada enam kabupaten di Provinsi Kalimantan Barat sudah memiliki hutan desa yang bermanfaat bagi kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat setempat. <p style="text-align: justify;">"Keenam kabupaten tersebut, di antaranya kabupaten Ketapang, Kayong Utara, Sintang, Kapuas Hulu, Sanggau dan Sekadau," kata Robert CD Kaban saat menjadi pemateri lokakarya peran dan posisi perhutanan sosial dalam skema perubahan iklim di Pontianak, Rabu.<br /><br />Ia berharap, keberadaan hutan desa tersebut memberikan manfaat pada masyarakat setempat, maka secara otomatis mereka akan menjaga hutan tersebut dan hal itu sudah terbukti pada beberapa tempat, seperti di Provinsi Lampung dan di Jambi.<br /><br />"Di Jambi hutan desanya sekitar 300 hektare yang kini manfaatnya banyak dirasakan oleh masyarakat desa di sekitar hutan tersebut, seperti airnya yang bersih sehingga bisa digunakan untuk pengairan sawah dan pembangkit listrik sepanjang 24 jam," ujarnya.<br /><br />Nah, mudah-mudahan, ke depan keberadaan hutan desa di enam kabupaten di Kalbar bisa bermanfaat seperti itu, sehingga secara tidak langsung masyarakat sekitar akan menjaganya, karena bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan mereka.<br /><br />Menurut Robert, hakekat hutan desa ada dua, hutan desa di kawasan hutan lindung, pada hutan itu kayunya tidak bisa dimanfaatkan, tetapi non kayunya bisa, sementara hutan desa juga bisa pada hutan produksi yang kayunya bisa dimanfaatkan.<br /><br />"Kalau keberadaan hutan tersebut memberikan manfaat pada masyarakat setempat, maka secara otomatis mereka akan menjaga hutan tersebut dan hal itu sudah terbukti pada beberapa tempat, di Indonesia," ujarnya.<br /><br />Kehutanan masyarakat merupakan amanat dari Peraturan Menteri Kehutanan No. 1/2004 yang dilanjutkan dengan lima prioritas kebijakan Kemenhut, diantaranya membuat proyek perhutanan sosial yang bertujuan memberdayakan ekonomi masyarakat di dalam dan sekitar hutan.<br /><br />Sementara itu, menurut dia, secara tegas tentang pemberdayaan masyarakat sekitar hutan termaktub dalam PP No. 34/2002 yang direvisi dengan dikeluarkannya PP No. 6/2007 yang mengamanatkan pemberdayaan masyarakat melalui skema hutan tanaman rakyat, hutan desa, hutan kemasyarakatan dan kemitraan.<br /><br />Rencana strategis Kemenhut hingga tahun 2014, yakni menargetkan terbangunnya hutan desa seluas 500 ribu hektare, hutan kemasyarakatan seluas 2 juta hektare, kata Robert. <strong>(phs/Ant)</strong></p>