Rapat Kerja Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Realestat Indonesia (REI) se-Kalimantan di Palangka Raya mengajukan enam permintaan kepada pemerintah pusat dan daerah. <p style="text-align: justify;">Enam permintaan tersebut disampaikan saat sesi diskusi talk show yang menghadirkan nara sumber Staf Ahli Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) Pusat Syarief Burhanuddin, Kepala Bidang Perumahan Rakyat Pemerintah Provinsi Kalteng Fri Pino serta Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) REI Rudiansyah.<br /><br />Permintaan pertama terkait ketidakjelasan penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP). Masalah ini dinilai sangat menghambat pertumbuhan properti di wilawah Kalimantan.<br /><br />Sudah empat tahun lebih RTRWP ini tidak ada kejelasan, kami para depeloper merasa kebingungan saat membangun perumahan ketika terbentur masalah tata ruang yang gak jelas Ujar Ibu Rambat, salah seorang depeloper yang masuk dalam keanggotaan REI Kalteng.<br /><br />Permintaan kedua, REI se-Kalimantan sepakat agar Pemerintah Daerah lebih serius menjalin kerjasama dengan perbankan dalam hal pembiayaan perumahan rakyat.<br /><br />Kaitannya selama ini REI menilai perbankan terlalu takut melakukan pembiayaan terhadap perumahan rakyat, khususnya kelompok ekonomi menengah bawah. Terutama masyarakat yang tidak berpenghasilan tetap, yakni mereka yang bekerja di sektor informal.<br /><br />Ibu Rambat menilai selama ini pemerintah membuat kebijakan yang bertolak belakang, terkait pembangunan perumahan rakyat berpenghasilan rendah.<br /><br />Katanya mau bangun rumah untuk rakyat berpenghasilan rendah, tapi aturan yang dibuat justru berlawanan, dibuat batas minimum luasan kapling yang justru tidak terjangkau oleh masyarakat berpenghasilan rendah Katanya.<br /><br />Permintaan berikutnya, REI minta kepada Pemerintah Provinsi, khususnya Kalimantan Tengah untuk tidak hanya memikirkan nasip Pegawai Negeri Sipil (PNS). REI menilai selama ini PNS terlalu dimanjakan dengan berbagai kemudahan dalam memperoleh kredit rumah. Padahal dari sisi ekonomi mereka dinilai lebih mapan dibanding masyarakat lainnya. Disini letak ketimpangan kebijakan yang dibuat pemerintah itu sendiri.<br /><br />Permintaan keempat disampaikan anggota REI Kalimantan Selatan. Disebutkan pemerintah masih diskriminatif terhadap rakyat berpenghasilan rendah. Menurut pengakuan mereka, untuk pembangunan perumahan tipe RSS harus dilokasikan ke pinggiran kota. Sementara lokasi-lokasi strategis diperuntukkan bagi perumahan berkelas dengan standar ukuran minimal diatas 400 meter persegi. Dalam hal ini pemerintah diminta perlu lebih bijaksana dan adil dalam membuat kebijakan izin pembangunan perumahan.<br /><br />Permintaan kelima, REI berharap pemerintah lebih bijak dalam menghasilkan keputusan-keputusan yang menyangkut kepentingan masyarakat ekonomi menengah bawah. Pemerintah Daerah dituntut mampu memberi jaminan kepada perbankan terkait pembiayaan perumahan rakyat kecil atau masyarakat berpenghasilan tidak tetap.<br /><br />Permintaan terahir, REI juga berharap agar pemerintah daerah, khususnya di Kalteng supaya menindak tegas mafia-mafia sertifikat tanah yang menyebabkan maraknya kasus tumpang tindih sertifikat di Kalteng. Hal ini dipandang sangat mengganggu pertumbuhan properti di daerah ini.<br /><br />Lurah-lurah nakal yang seenaknya menerbitkan sertifikat dan mafia-mafia sertifikat lainnya, kalau bisa ditindak tegas, bila perlu langsung dipidanakan Ujar Taufik, salah seorang pengembang di Kalteng.<br /><br />Syarief Burhanuddin, Staf Ahli Kemenpera menanggapi tuntutan tersebut, dan menganjurkan agar semua rekomendasi yang dihasilkan dalam Raker REI se-Kalteng itu sebaiknya dikirim ke Kemenpera agar lebih formal.<br /><br />Selanjutnya Syarief juga menjelaskan bahwa pemerintah pusat tidak bisa membuat keputusan yang relatif mengekang perkembangan di daerah.<br /><br />Syarief juga menerangkan bahwa Kemenpera tidak perlu mengatur perumahan masyarakat ekonomi menengah keatas. Karena kelompok ini dinilai akan berkembang dengan sendirinya. <strong>(das/ant)</strong></p>


















