PT (Persero) Pertamina Area Kalimantan Barat mencatat baru enam stasiun pengisian bahan bakar umum yang siap melayani penjualan bahan bakar minyak jenis solar nonsubsidi. <p style="text-align: justify;">"Enam SPBU itu di antaranya di Kota Pontianak, Kabupaten Sanggau, Sekadau, Sintang, Melawi dan Kapuas Hulu," kata Sales Representative Wilayah VII Pertamina Kalbar, Fakhri Rizal Hasibuan di Pontianak, Selasa.<br /><br />Ia mengatakan, meski jumlahnya belum banyak, namun Pertamina menyiapkan solar berkualitas tinggi non subsidi dalam bentuk kemasan 10 liter, yakni Pertamina Dex.<br /><br />Menurut Fakhri yang baru bertugas di Kalbar sejak Januari lalu, tiap SPBU telah disediakan Pertamina Dex. Selain itu, juga ada penjualan solar non subsidi secara mobile di beberapa lokasi.<br /><br />Sedangkan secara keseluruhan, di Kalbar terdapat 84 SPBU yang tersebar di 14 kabupaten dan kota. <br /><br />"Untuk penjualan Pertamax Plus, ada 59 SPBU yang sudah siap. Artinya, sudah lebih dari 50 persen SPBU di Kalbar siap menjual BBM jenis premium non subsidi," katanya.<br /><br />Kecuali di Kabupaten Kapuas Hulu, belum ada SPBU yang menjual Pertamax Plus. Namun sudah ada agen premium dan minyak solar (APMS) di kabupaten paling timur Kalbar itu.<br /><br />"Dalam waktu dekat akan ada SPBU yang jual di Kapuas Hulu," ujar dia. Saat ini harga solar non subsidi di Kalbar Rp10.650 per liter, sedangkan solar subsidi Rp4.500 per liter.<br /><br />Gubernur Kalbar Cornelis menerbitkan Surat Edaran No : 541.3/2967/Ekbang – B, tanggal 3 Oktober 2012. Ditujukan kepada bupati/wali kota se- Kalbar, kepala satuan kerja perangkat daerah, pimpinan BUMN maupun BUMD.<br /><br />Isinya, mulai 15 Oktober, semua kendaraan dinas milik pemerintah daerah se-Kalbar, kendaraan operasional BUMN dan BUMD, harus dan wajib menggunakan BBM non-subsidi untuk premium dan harga keekonomian bagi kendaraan yang menggunakan BBM jenis solar.<br /><br />Diharapkan kepada kepala satuan kerja perangkat daerah agar mengawasi dan memerintahkan kepada jajarannya yang menggunakan fasilitas roda empat, untuk memasang stiker dan memakai BBM non-subsidi.<br /><br />Selain itu, kepala satuan kerja perangkat daerah yang sektor utamanya berhubungan dengan BUMN maupun BUMD, agar memerintahkan kepada yang bersangkutan untuk menggunakan BBM non-subsidi.<br /><br />Fakhri mengatakan untuk pengawasan terhadap realisasi surat edaran gubernur itu, pihaknya menekankan kepada SPBU agar menjual BBM non subsidi ke kendaraan dinas yang sudah terpasang stiker.<br /><br />Berdasarkan data Biro Perekonomian dan Pembangunan Setda Kalbar, hingga 15 Oktober September 2012, jumlah kendaraan dinas milik pemerintah daerah baik provinsi, kabupaten, kota, BUMN maupun BUMD ada 2.740 unit.<br /><br />Rinciannya, milik Pemprov sebanyak 543 unit, Pemkab/Pemkot 1.827 unit, BUMN dan BUMD 370 unit. <strong>(phs/Ant)</strong></p>