Enam SPBU Jual Solar Nonsubsidi

oleh
oleh

PT (Persero) Pertamina Area Kalimantan Barat mencatat baru enam stasiun pengisian bahan bakar umum yang siap melayani penjualan bahan bakar minyak jenis solar nonsubsidi. <p style="text-align: justify;">"Enam SPBU itu di antaranya di Kota Pontianak, Kabupaten Sanggau, Sekadau, Sintang, Melawi dan Kapuas Hulu," kata Sales Representative Wilayah VII Pertamina Kalbar, Fakhri Rizal Hasibuan di Pontianak, Selasa.<br /><br />Ia mengatakan, meski jumlahnya belum banyak, namun Pertamina menyiapkan solar berkualitas tinggi non subsidi dalam bentuk kemasan 10 liter, yakni Pertamina Dex.<br /><br />Menurut Fakhri yang baru bertugas di Kalbar sejak Januari lalu, tiap SPBU telah disediakan Pertamina Dex. Selain itu, juga ada penjualan solar non subsidi secara mobile di beberapa lokasi.<br /><br />Sedangkan secara keseluruhan, di Kalbar terdapat 84 SPBU yang tersebar di 14 kabupaten dan kota. <br /><br />"Untuk penjualan Pertamax Plus, ada 59 SPBU yang sudah siap. Artinya, sudah lebih dari 50 persen SPBU di Kalbar siap menjual BBM jenis premium non subsidi," katanya.<br /><br />Kecuali di Kabupaten Kapuas Hulu, belum ada SPBU yang menjual Pertamax Plus. Namun sudah ada agen premium dan minyak solar (APMS) di kabupaten paling timur Kalbar itu.<br /><br />"Dalam waktu dekat akan ada SPBU yang jual di Kapuas Hulu," ujar dia. Saat ini harga solar non subsidi di Kalbar Rp10.650 per liter, sedangkan solar subsidi Rp4.500 per liter.<br /><br />Gubernur Kalbar Cornelis menerbitkan Surat Edaran No : 541.3/2967/Ekbang – B, tanggal 3 Oktober 2012. Ditujukan kepada bupati/wali kota se- Kalbar, kepala satuan kerja perangkat daerah, pimpinan BUMN maupun BUMD.<br /><br />Isinya, mulai 15 Oktober, semua kendaraan dinas milik pemerintah daerah se-Kalbar, kendaraan operasional BUMN dan BUMD, harus dan wajib menggunakan BBM non-subsidi untuk premium dan harga keekonomian bagi kendaraan yang menggunakan BBM jenis solar.<br /><br />Diharapkan kepada kepala satuan kerja perangkat daerah agar mengawasi dan memerintahkan kepada jajarannya yang menggunakan fasilitas roda empat, untuk memasang stiker dan memakai BBM non-subsidi.<br /><br />Selain itu, kepala satuan kerja perangkat daerah yang sektor utamanya berhubungan dengan BUMN maupun BUMD, agar memerintahkan kepada yang bersangkutan untuk menggunakan BBM non-subsidi.<br /><br />Fakhri mengatakan untuk pengawasan terhadap realisasi surat edaran gubernur itu, pihaknya menekankan kepada SPBU agar menjual BBM non subsidi ke kendaraan dinas yang sudah terpasang stiker.<br /><br />Berdasarkan data Biro Perekonomian dan Pembangunan Setda Kalbar, hingga 15 Oktober September 2012, jumlah kendaraan dinas milik pemerintah daerah baik provinsi, kabupaten, kota, BUMN maupun BUMD ada 2.740 unit.<br /><br />Rinciannya, milik Pemprov sebanyak 543 unit, Pemkab/Pemkot 1.827 unit, BUMN dan BUMD 370 unit. <strong>(phs/Ant)</strong></p>