Proses hukum terhadap batu bara sebanyak 31.393 metrik ton tanpa dokumen resmi, alias ilegal dalam enam unit tongkang ditahan di Sungai Barito Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, dipertanyakan karena tidak dipasang tanda larangan polisi atau "police line". <p style="text-align: justify;">"Saya mendapat laporan bahwa tak satupun tongkang sarat muatan yang tambat di perairan Desa Ripung dipasang garis polisi (police line). Kenapa? Jangan-jangan tongkang-tongkang itu akan dipindah," kata Bupati Barito Utara, Achmad Yuliansyah ketika dihubungi di Muara Teweh, Rabu.<br /><br />Padahal, sudah jelas-jelas pemindahan tongkang-tongkang itu keluar dari Barito Utara sudah menyalahi aturan, tambah Bupati Achmad Yuliansyah.<br /><br />Kekhawatiran Bupati Barito Utara cukup beralasan. Sebab banyak alat berat dan mobil operasional CV Sinar Barito Global (SBG) di Desa Luwe Kecamatan Lahei kini sudah banyak yang dipindahtempatkan.<br /><br />"Mestinya, alat berat itu tak bisa dipindah sebelum permasalahan tuntas. Jadi aparat berwenang pun mesti segera memasang ‘police line’. Pemindahan alat berat dan mobil operasional ini menjadi pembicaraan warga," jelas Yuliansyah.<br /><br />Menurut Yuliansyah pemindahan alat operasional itu dilakukan setelah media massa baik cetak maupun elektronik memberitakan penemuan enam tongkang batubara tanpa dokumen milik perusahaan itu.<br /><br />"Kita sudah lama mengetahui alat berat dan mobil operasional dipindah dan dikapalkan. Kamipun sudah lapor ke pimpinan," kata salah anggota tim terpadu yang meminta namanya dirahasiakan.<br /><br />Pada beberapa waktu lalu tim terpadu Pemkab Barito Utara mengejar enam tongkang batubara yang diketahui tanpa dokumen hingga ke perairan wilayah kabupaten tetangga.<br /><br />Dalam mengungkap kasus ini, Pemkab Batara juga telah meminta bantuan Pemkab Barito Selatan. Terkait kasus inipun, Pemkab Barito Utara sudah melaporkan kasus ini ke kepolisian setempat hingga ke Mabes Polri. <strong>(phs/Ant)</strong></p>















