Polres Sekadau menangkap enam truk bermuatan kayu durian. Kayu durian itu berasal dari Kecamatan Nanga Mahap dengan tujuan Pontianak. Seluruh batang kayu itu tidak dilengkapi dengan surat keterangan asal usul (SKAU) kayu seperti yang diamanatkan Peraturan Menteri Kehutanan. Karena itu, truk berikut isinya ditahan di Mapolres Sekadau. <p style="text-align: justify;">Ditemui di Mapolres, salah satu pemilik kayu durian, Apeng mengakui hanya berbekal surat keterangan jalan dari kepala desa. Dua truk kayu miliknya dibeli dari masyarakat. Kemudian dijual lagi kepada konsumen di Pontianak seharga Rp1 juta lebih per truk. Ia berusaha berkelit dengan mengatakan baru menekuni bisnis kayu durian tiga bulan terakhir. Meski pun terlarang, nekat melakoni bisnis kayu durian dengan motivasi keuntungan. <br /><br />“Untung tipis saja,” kata dia.<br /><br />Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sekadau AKP K Pasaribu menyebut para pemilik kayu durian tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Pihaknya segera memanggil para tersangka untuk diminta keterangan. Bila dipandang perlu, segera ditahan. <br />“Kita pertimbangkan penahanan tersangka,” tuturnya.<br /><br />Kesempatan sama, Kapolres Sekadau AKBP WIdihandoko memastikan pengakutan kayu durian tanpa SKAU sebagai kejahatan. Terlebih bila kayu durian berasal dari hutan lindung dan bukan hutan rakyat. <br /><br />“Kategori illegal logging,” sebut dia.<br /><br />Kapolres menjadwalkan berkoordinasi dengan dinas kehutanan Sekadau untuk menyidik kayu durian tersebut. Total kayu durian yang ditangkap 600 batang lebih. <br /> <br />Selain menangkap truk bermuatan kayu durian, POlres Sekadau juga menjaring satu pikap bermuatan kayu belian dan satu pikap bermuatan kayu keladan. Pikap Hilux dengan bak dimodifikasi berisikan 83 batang kayu belian ukuran 6×6 centimeter dengan panjang 4,2 meter. <br /><br />Sedangkan pikap Hilux lain berisikan 51 batang kayu keladan. Kayu belian maupun keladan itu dipastikan dibabat dari hutan lindung di sekitar perbatasan Kecamatan Nanga Mahap dengan Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang. Pemilik kayu belian maupun keladan berada di Kecamatan Nanga Mahap. Sekadau menjadi daerah tujuan pengangkutan kayu belian dan keladan. <br /><br />“Pemilik kayu menjadi tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Sekadau, AKP K Pasaribu.<br /><br />Aksi penebangan kayu belian di hutan lindung sekitar Kecamatan Nanga Mahap begitu gencar dan marak. Pohon belian dipotong dengan gergaji mesin. Kemudian, setiap pengojek motor mengangkut empat batang kayu ke Desa Karang Botong. Dari sana baru diangkut dengan pikap ke Sekadau. H<br /><br />arga setiap batang kayu ulin berukuran 6×6 centimeter dengan panjang 4,2 meter mencapai Rp200 ribu. Namun dampak dari permintaan tinggi itu menyebabkan degradasi hutan lindung. Diperkirakan kayu ulin sulit didapat pada lima tahun mendatang. Bahkan daerah resapan air semakin mengecil. Sehingga, air hujan dari hulu langsung mengalir deras ke hilir. <br /><br />“Potensi musibah banjir semakin besar,” kata Kepala Seksi Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah Sekadau Edy Prasetiyo.<br /><br />Kepala Bidang Kehutanan Sekadau Slamet Riyadi menjelaskan kalau kayu-kayu ulin berasal dari wilayah Kabupaten Ketapang yang berdekatan dengan Kabupaten Sekadau. Jalur Sekadau sengaja dipilih karena kondisi jalan relative lebih bagus dan lebih lemah pengawasan. <br /><br />“Kita tidak punya polisi hutan,” aku dia.<br /><br />Sementara itu, staf Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Kalbar Andre menilai penangkapan truk kayu durian maupun pikap kayu belian sekedar pencitraan. Mengingat, pembalakan liar sudah berlangsung lama dan terbuka. Setiap kendaraan berisi kayu dengan bebas meluncur ke tujuan. Aparat seperti tutup mata. Sehingga wajar masyarakat mempertanyakan kredibilitas aparat. <br /><br />“Kalau serius, pasti lebih banyak lagi pikap maupun truk pengangkut kayu dapat ditangkap,” sebut dia.<br /><br />Sebelumnya, Kepala Desa Karang Botong Sesilius Kolen mengakui praktik illegal logging begitu marak di wilayahnya. Tetapi, dia bersama warga tidak pernah merestui aksi terlarang itu. Semua itu perbuatan perorangan dan pribadi. Desa juga tidak pernah mendapat kontribusi maupun bayaran dari perbutan melanggar hukum itu. <br /><br />“Bahkan jalan kami turut rusak,” kata dia. <strong>(phs)</strong></p> <p style="text-align: justify;"><strong></strong></p>


















