Evaluasi dan Pemutahiran Data Penerima Hibah, Komisi C Rapat Bersama Dengan Kesra Setda Sintang

oleh
oleh

SINTANG, KN – Guna mensukseskan progran Pemerintah Kabupaten Sintang, Komisi C DPRD Kabupaten Sintang rapat bersama tiga instansi yang berbeda dalam sehari.

Wakil ketua Komisi C DPRD Sintang, Drs. Senen Maryono, M.Si memimpin rapat bersama dengan Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang di ruang rapat Komisi C Lantai III Gedung DPRD Sintang, Kamis (12/3/2020) kemarin.

Kata Senen yang di dampingi anggota Komisi C lainnya yaitu Melkianus, Mainar Puspa Sari, Alpius, dan Kartimia Marwani mengatakan, kegiatan tersebut guna mengevaluasi kegiatan hibah tahun 2019.

“Kita ingin mengetahui bagaimana perkembangan proses pembentukan peraturan bupati mengenai dana hibah dan program nasional yang ada yang berlangsung di Sintang” kata Senen.

Lanjut Senen, dengan proses evaluasi dan pemutahiran data mengenai rencana kerja untuk tahun ini, menjadi penting untuk kita semua karena kita perlu memperhatikan waktu yang terus berjalan dan agar dana-dana tersebut dapat segera tersalurkan bagi para pengguna hibah,” jelas Senen.

Sementara itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Sintang, Ulidal Muhtar menyampaikan bahwa Dana hibah 2019 sedang dalam proses pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indoensia.

Rencana hibah tahun 2020 sudah diproses penganggaran dan sedang menunggu terbitnya peraturan bupati.

“Kami di Kesra sudah melakukan monitoring internal kepada masing-masing penerima hibah, meski belum semuanya dapat diproses namun sejauh ini belum ada kendala. Kita saat ini menunggu hasil pemeriksaan BPK RI,” ujar Ulidal.

Ulidal menyebutkan, beberapa kendala dalam proses pengurusan dana hibah di sekretariat daerah, ada beberapa usulan yang belum menyampaikan proposal kegiatan.

“Proposal ini harus segera dihimpun dan dientri kedalam aplikasi. Selain itu kelengkapan alamat penerima juga menjadi perhatian penting, dan kelaikan penerima hibah untuk lebih sesuai dengan ketentuan yang berlaku” terang Ulidal. (*)