Evaluasi Tupoksi SKPD

oleh
oleh

Tumpang tindih kewenangan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) segera di evaluasi, Bagian Organisasi dan Tatalaksana Sekretariat Daerah akan menata itu sehingga kedepan diharapkan tugas masing-masing memiliki batas yang jelas. <p style="text-align: justify;">Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Zulkifli HA mengatakan sekarang untuk Badan Pengelola Perbatasan (BPP) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang sudah dibuatkan peraturan daerahnya sudah ada hasil evaluasinya .<br /><br />“Sudah kami naikkan ke bupati, tinggal menunggu di teken saja,” kata dia, Jumat (6/1/2012).<br /><br />Sekarang kata dia,  tinggal berpikir untuk mengisi formasi di Badan baru itu, khususnya BPP dan itu tidak bisa sembarangan dilakukan, harus dipilih orang yang tepat.<br /><br />“Selain memikirkan pengisian, kami sekarang juga akan ada evaluasi kewenangan SKPD, terutama soal tumpang tindih,” kata dia.<br /><br />Menurutnya, proses evaluasi sedang berjalan karena tidak menutup kemungkinan ada salah persepsi atau masih ada yang merasa nyerempet-nyerempet tumpang tindih kewenangannya.<br /><br />“Contoh sekarang sudah ada BPBD yang juga berhak selesaikan pasca bencana, mereka bisa kerjakan fisik, ada aturannya tapi juga ada batas-batasnya,” kata dia.<br /><br />Kalau memag batas yang harus ditangani Dinas Pekerjaan Umum (PU) itu kata dia biasanya yang besar dan nanti akan diperjelas.<br /><br />“Kalau jembatan roboh msalnya rangka baja, kan tidak mungkin BPBD, itu tetap ke PU dan ini ini masih dievaluasi mana batas kewenangan PU, mana yang BPBD,” ujarnya.<br /><br />Soal siapa yang cepat turun ketika ada bencana yang kemudian menjadikan hasil turun lapangan itu sebagai pekerjaan instansinya, dia mengatakan sekarang sudah tidak begit lagi.<br /><br />“Kami sudah duduk bersama, sepanjang bisa ditangani karena BPBD ini baru dan bisa tangani, ya ditangani, kalau tidak mereka juga nyerah,” ujarnya.<br /><br />Artinya hasil pantauan lapangan itu kemudian dinaikkan pertimbangan ke pimpinan yang lebih atas dengan penjelasan kalau bisa pihak PU yang mengerjakannya.<br /><br />“Kita sudah duduk bersama sebelum dituangkan dalam peraturan, sementara kita pakai kalau ada pasca bencana yang besar baru kita arahkan ke PU,” tukasnya.<br /><br />Ditanya soal Memorandum of Understanding antara SKPD untuk meminta atau menyerahkan kewenangan, dia mengatakan itu tidak bisa dilakukan.<br /><br />“Karena pelimpahan kewenangannya itu dari bupati dan sudah dijelaskan dengan surat tugas,” tukasnya.<br /><br />Tetapi kata dia ada kesepakatan bersama, seperti contoh, misalnya dalam kota tiba-tiba ada tanah longsor, kalau di kawasan kota bisa saja wewenang kebersihan, atau kalau ada dana di bencana, maka bencana yang tangani.<br /><br />“Kalau besar seperti jembatan roboh itu diarahkan ke PU, sepanjang ada kesepakatan bersama baru kemudian nanti naik dengan telaahan staf,” imbuhnya.<br /><br />Menurutnya, karena BPBD baru maka semua bencana itu naik ke lembaga itu, walau juga tidak mau tahu karena badan itulah yang khusus menangani bencana.<br /><br />“BPBD kemudian menampung dan dilihat setiap laporan yang masuk, baru kemudian dinaikkan ke pertimbangan bupati, o ini kewenangan karena dana terbatas maka diserahkan ke PU, nanti PU yang laksanakan,” ucapnya.<br /><br />Sejauh ini menurutnya beberapa kewenangan yang perlu dipertegas di tingkat SKPD meliputi Dinas PU, BPBD dan Dinas Kebersihan.<br /><br />“Kalau yang lainnya sejauh ini kewenangannya sudah cukup jelas,” imbuhnya.<strong> (*)</strong></p>