Tumpang tindih kewenangan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) segera di evaluasi, Bagian Organisasi dan Tatalaksana Sekretariat Daerah akan menata itu sehingga kedepan diharapkan tugas masing-masing memiliki batas yang jelas. <p style="text-align: justify;">Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Zulkifli HA mengatakan sekarang untuk Badan Pengelola Perbatasan (BPP) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang sudah dibuatkan peraturan daerahnya sudah ada hasil evaluasinya .<br /><br />“Sudah kami naikkan ke bupati, tinggal menunggu di teken saja,” kata dia, Jumat (6/1/2012).<br /><br />Sekarang kata dia, tinggal berpikir untuk mengisi formasi di Badan baru itu, khususnya BPP dan itu tidak bisa sembarangan dilakukan, harus dipilih orang yang tepat.<br /><br />“Selain memikirkan pengisian, kami sekarang juga akan ada evaluasi kewenangan SKPD, terutama soal tumpang tindih,” kata dia.<br /><br />Menurutnya, proses evaluasi sedang berjalan karena tidak menutup kemungkinan ada salah persepsi atau masih ada yang merasa nyerempet-nyerempet tumpang tindih kewenangannya.<br /><br />“Contoh sekarang sudah ada BPBD yang juga berhak selesaikan pasca bencana, mereka bisa kerjakan fisik, ada aturannya tapi juga ada batas-batasnya,” kata dia.<br /><br />Kalau memag batas yang harus ditangani Dinas Pekerjaan Umum (PU) itu kata dia biasanya yang besar dan nanti akan diperjelas.<br /><br />“Kalau jembatan roboh msalnya rangka baja, kan tidak mungkin BPBD, itu tetap ke PU dan ini ini masih dievaluasi mana batas kewenangan PU, mana yang BPBD,” ujarnya.<br /><br />Soal siapa yang cepat turun ketika ada bencana yang kemudian menjadikan hasil turun lapangan itu sebagai pekerjaan instansinya, dia mengatakan sekarang sudah tidak begit lagi.<br /><br />“Kami sudah duduk bersama, sepanjang bisa ditangani karena BPBD ini baru dan bisa tangani, ya ditangani, kalau tidak mereka juga nyerah,” ujarnya.<br /><br />Artinya hasil pantauan lapangan itu kemudian dinaikkan pertimbangan ke pimpinan yang lebih atas dengan penjelasan kalau bisa pihak PU yang mengerjakannya.<br /><br />“Kita sudah duduk bersama sebelum dituangkan dalam peraturan, sementara kita pakai kalau ada pasca bencana yang besar baru kita arahkan ke PU,” tukasnya.<br /><br />Ditanya soal Memorandum of Understanding antara SKPD untuk meminta atau menyerahkan kewenangan, dia mengatakan itu tidak bisa dilakukan.<br /><br />“Karena pelimpahan kewenangannya itu dari bupati dan sudah dijelaskan dengan surat tugas,” tukasnya.<br /><br />Tetapi kata dia ada kesepakatan bersama, seperti contoh, misalnya dalam kota tiba-tiba ada tanah longsor, kalau di kawasan kota bisa saja wewenang kebersihan, atau kalau ada dana di bencana, maka bencana yang tangani.<br /><br />“Kalau besar seperti jembatan roboh itu diarahkan ke PU, sepanjang ada kesepakatan bersama baru kemudian nanti naik dengan telaahan staf,” imbuhnya.<br /><br />Menurutnya, karena BPBD baru maka semua bencana itu naik ke lembaga itu, walau juga tidak mau tahu karena badan itulah yang khusus menangani bencana.<br /><br />“BPBD kemudian menampung dan dilihat setiap laporan yang masuk, baru kemudian dinaikkan ke pertimbangan bupati, o ini kewenangan karena dana terbatas maka diserahkan ke PU, nanti PU yang laksanakan,” ucapnya.<br /><br />Sejauh ini menurutnya beberapa kewenangan yang perlu dipertegas di tingkat SKPD meliputi Dinas PU, BPBD dan Dinas Kebersihan.<br /><br />“Kalau yang lainnya sejauh ini kewenangannya sudah cukup jelas,” imbuhnya.<strong> (*)</strong></p>