Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Kalimantan Barat, mengajak umat beragama di Kabupaten Landak selalu menjaga kerukunan. <p style="text-align: justify;">"Kami berharap FKUB Kabupaten Landak mampu menjembatani terciptanya kerukunan hidup antarumat beragama di dalam masyarakat," kata Pengurus FKUB Kalbar Konstantinus Yusing di Ngabang, Kamis.<br /><br />Menurutnya, peran FKUB memberi pengertian dan sosialisasi kepada umatnya dalam menjaga kerukunan dan peran pemerintah harus mendukung FKUB dalam menjaga kerukunan tersebut.<br /><br />"Jangan FKUB hanya dijadikan sebagai pemadam kebakaran bila telah terjadi benturan-benturan antarumat," kata Konstantinus.<br /><br />Ia mengatakan, komunikasi antarumat pada tingkat akar rumput juga penyebab gangguan hubungan antarumat.<br /><br />"Masalah ini bisa terjadi jika pihak yang hendak mendirikan rumah ibadah suatu agama tidak berkomunikasi dengan penduduk setempat. Akibatnya warga setempat merasa terkejut karena tiba-tiba ada rumah ibadah lain didirikan di daerahnya. Di mana rumah ibadah selain berfungsi sebagai tempat ibadah juga berfungsi sebagai simbol keberadaan suatu kelompok agama," katanya.<br /><br />Ia mengungkapkan, di dalam FKUB para pemuka agama yang tergabung di dalamnya tidak mengurus dalam konteks agama masing-masing. Tapi lebih kepada bagaimana cara ataupun pola dalam menciptakan kerukunan umat beragama di dalam perjalan kehidupan bermasyarakat antaragama yang satu dengan agama yang lain.<br /><br />Ia menegaskan, berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama (Menag) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 9 tahun dan Nomor 8 tahun 2006 tentang pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah/wakil kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunana umat beragama, pemberdayaan FKUB dan pendirian rumah Ibadat di latar belakangi oleh bebarapa faktor yaitu pada awal tahun 2005 adanya pro kontra di masyarakat tentang SKB 1/1969.<br /><br />"Hal tersebut oleh sebagian pemuka agama bahwa SKB 1/1969 harus di cabut dan sebagian pemuka agama lainnya mengusulkan untuk tetap mempertahankan. Mengetahui pro kontra yang terjadi maka Presiden memerintahkan Menag dan Mendagri untuk merespon aspirasi para pemuka agama tersebut. Dan akhirnya SKB 1/1969 tetap di berlakukan hingga sekarang," urai Konstantinus.<br /><br />Adapun substansi SKB 1/1969 yaitu tentang pengaturan penyiaran agama yang telah dalam SKB Menag dan Mendagri nomor 1/1969 tentang tata cara pelaksanaan penyiaran agama dan bantuan luar negeri kepada lembaga keagamaan di Indonesia dan pengaturan pendirian rumah ibadah.<br /><br />"Adapun relevansi pengaturan tentang pendirian rumah ibadah sesuai dengan SKB Menag dan Mendagri 1/1969 lahir di latar belakangi oleh beberapa peristiwa perusakan rumah ibadah," tandasnya.<strong> (phs/Ant)</strong></p>