Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR RI Saan Mustopa mempertanyakan alasan sejumlah pihak mendesak pembubaran Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum. <p style="text-align: justify;">Keberadaan Satgas, kata Saan, justru merupakan terobosan baru untuk mempercepat proses pemberantasan mafia hukum.<br /><br />"Kenapa Satgas Pemberantasan Mafia Hukum (PMH) harus dibubarkan? Apa argumentasinya? Justru keberadaan satgas ini merupakan terobosan untuk pemberantasan mafia hukum. Satgas mempercepat pemberantasan mafia hukum," kata Saan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (02/12/2010).<br /><br />Ia menilai, lembaga penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI terkesan lamban untuk menyelesaikan kasus korupsi, utamanya pemberantasan mafia hukum.<br /><br />"Lembaga resmi lamban tangani kasus pemberantasan mafia. Jadi Satgas PMH tak perlu dibubar," kata Saan.<br /><br />Ia menyebutkan, Satgas PMH tidak masuk pada penindakan, tapi lebih pada mencari pelaku mafia hukum.<br /><br />"Kita belum minta kepada satgas apa saja yang sudah dilakukan berkenaan pembersihan mafia person. Sampai saat ini kita belum tahu siapa saja mafia yang sudah diungkap," kata Saan.<br /><br />Anggota Komisi III DPR RI Andi Anshar Cakra Wijaya meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengevaluasi keberadaan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum (PMH).<br /><br />"Presiden Yudhoyono harus meninjau ulang keberadaan Satgas PMH karena membuat kerancuan dalam penegakan hukum," kata Andi.<br /><br />Menurut Andi, adanya pimpinan baru di Kepolisian, Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan momen yang tepat bagi Presiden Yudhoyono untuk membubarkan Satgas PMH itu.<br /><br />"Sekarang sudah ada Kapolri baru, sudah ada Jaksa Agung baru dan Ketua KPK baru. Ini momen yang bagus untuk membubarkan Satgas itu," kata politisi asal PAN itu.<br /><br />Pembubaran satgas, kata dia, karena payung hukum pembentukannya hanya Keputusan Presiden (Keppres).<br /><br />"Sedangkan penegak hukum lainnya dibentuk berdasarkan UU, masak Keppres kalahkan UU," kata Andi.<br /><br />Di samping itu, pembentukan Satgas PMH adalah untuk membantu lembaga penegak hukum yang dibentuk oleh UU. Namun, fungsi membantu yang melekat di satgas untuk saat ini sudah tidak relevan lagi.<br /><br />"Satgas itu hanya untuk membantu penegak hukum saja, tapi sekarang tak relevan lagi, biarkan pegegak hukum bekerja. Mereka (Satgas) tak punya perangkat dan apa yang dilakukannya bisa bersifat subjektif," ujar Andi. <strong>(phs/Ant)</strong></p>