FPRKB Tuntut Penghentian Perampasan Tanah Di Kalbar

×

FPRKB Tuntut Penghentian Perampasan Tanah Di Kalbar

Sebarkan artikel ini

Ratusan petani dan mahasiswa yang tergabung dalam Front Perjuangan Rakyat Kalimantan Barat (FPRKB), Senin, melakukan unjuk rasa dan menuntut investor sawit menghentikan perampasan tanah, kriminalisasi dan pelanggaran hak asasi manusia. <p style="text-align: justify;">"Kami minta investor dan pemerintah, serta aparat hukum untuk menghentikan praktik perampasan, kriminalisasi dan pelanggaran HAM terhadap petani yang berusaha mempertahankan tanahnya agar tidak dikembangkan menjadi perkebunan sawit," kata Koordinator Aksi FPRKB Yunus saat melakukan orasi di Tugu Digulis Universitas Tanjungpura Pontianak.<br /><br />Menurut Yunus, beberapa regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintahan saat ini ditujukan untuk memuluskan kepentingan imperialisme di Indonesia, seperti UU No. 25/2007 tentang Penanaman Modal, UU No. 41/1999 tentang Kehutanan, UU No. 18/2004 tentang Sumber Daya Air, UU No. 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, UU No. 24/2009 tentang Mineral dan Batubara, dan yang terbaru pengesahan UU pengadaan tanah untuk pembangunan.<br /><br />"Keseluruhan perundang-perundangan tersebut sesungguhnya telah melegalkan perampasan hak-hak atas tanah, hutan, tambang, dan wilayah tangkap nelayan," ungkapnya.<br /><br />Di sisi lain menurut dia, penguasa malah berlomba-lomba "merampok" uang rakyat untuk kepentingan sendiri dan golongannya seperti kasus Bank Century, Hambalang, dan masih banyak kasus korupsi lainnya.<br /><br />"Wakil rakyat yang harusnya membela rakyatnya, tapi ini malah menjerumuskan rakyat dalam jurang kemiskinan," ujar Yunus.<br /><br />Praktik tersebut juga terjadi di Kalbar, terutama dalam perampasan tanah dengan luasan sekitar 10,14 juta hektare, yang digunakan pemerintah daerah untuk mencanangkan 10 juta hektare perkebunan sawit skala besar, dan pertambangan.<br /><br />Dalam kesempatan itu, FPRKB menyatakan, perampasan tanah di Kalbar selalu dengan tindakan penekanan intimidasi (represif) kriminalisasi, penangkapan, dan pemenjaraan. Ccontoh salah satunya, perusahaan sawit Sinar Mas sebagai tuan tanah di Kalbar.<br /><br />Data FPRKB mencatat tekanan dan intimidasi yang dilakukan perusahaan sawit di Kalbar dalam memperluas lahannya, di antaranya terhadap 12 orang di Desa Dabong, dan enam orang di Desa Mengkalan Kecamatan Kubu Raya, 17 orang statusnya tersangka di Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau, 37 orang di Kabupaten Sintang, 6 orang di Sambas, dua orang diantaranya telah masuk penjara, dan 12 orang di Kabupaten Pontianak.<br /><br />"Tindakan intimidasi dan tekanan pihak perusahaan yang berusaha mempertahankan tanahnya termasuk pelanggaran HAM berat," ungkap Yunus. <strong>(phs/Ant)</strong></p>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.