Fraksi DPRD Terima Usulan 9 Raperda dari Eksekutif

×

Fraksi DPRD Terima Usulan 9 Raperda dari Eksekutif

Sebarkan artikel ini

Pandangan umum sejumlah fraski DPRD Sintang menerima usulan 9 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Sintang. DPRD dalam waktu dekat akan segera melakukan pembahasan. <p style="text-align: justify;">Juru bicara Partai Nasdem Romeo mengatakan usulan 9 Raperda yang disampaikan Bupati Sintang sangatlah baik, sehingga sembilan Raperda dapat segera di bahas.<br /><br />“Raperda ini kedepan diharapkan dapat menjadi produk hukum yang bermanfaat bagi masyarakat di Kabupaten Sintang, “kata Romeo.<br /><br />Karena itu, Fraksi NasDem mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Daerah yang sudah memprakarsai pembentukan 9 Raperda.<br /><br />Hal sama juga disampaikan Fraksi PKB, melalui juru bicaranya Syahroni juga menerima usulan 9 Raperda yang disampaikan Bupati Sintang. Karena itu, ia berharap 9 Raperda tersebut akan segera di bahas.<br /><br />Adapun raperda yang di usulkan  pemerintah kabupaten Sintang ke DPRD diantaranya, Raperda perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, raperda tentang kawasan tanpa rokok, Raperda pajak daerah.<br /><br />Kemudian Raperda retribusi jasa umum, dan retribusi jasa usaha, raperda retribusi perizinan jasa tertentu, raperda penambahan penyertaan modal pemerintah kabupaten sintang kepada perseroan  terbatas penjaminan kredit daerah Kalimantan Barat. <br /><br />Raperda tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Sintang pada perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalbar, dan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sintang tahun 2016-2021.<br /><br />Pada Rapat paripurna kedua penyampaian 9 Raperda, Bupati Sintang, Jarot Winarno mengatakan sembilan usulan raperda tersebut di rangcang untuk mendukung penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan daerah demi terwujudnya visi dan misi pembangunan untuk lima tahun ke depan Usulan 9 Raperda ke DPRD Sintang, tentu saja menjadi modal yuridis dalam  menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. (Ji/Kn)</p>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses