Fraksi Golkar Minta Penjelasan Ketua DPRD Kalbar

oleh
oleh

Fraksi Partai Golkar di DPRD Provinsi Kalimantan Barat meminta penjelasan secara resmi dari Ketua DPRD Minsen mengenai keterlambatan distribusi surat Bupati Sintang terkait persyaratan pembentukan Provinsi Kapuas Raya. <p style="text-align: justify;">"Keterlambatan distribusi surat yang sangat luar biasa, karena sejak Juni 2010 baru didisposisikan ke Komisi A DPRD Provinsi Kalbar pada akhir Februari 2012," kata Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Kalbar, Andry Hudaya Wijaya, di Pontianak, Kamis.<br /><br />Permintaan menuntut kejelasan itu dituangkan melalui surat tertanggal 3 April 2012 yang ditandatangani Ketua Fraksi Mulyadi M Yamin dan Sekretaris Fraksi.<br /><br />Menurut dia, penjelasan itu penting karena ada anggota DPRD Provinsi Kalbar di Fraksi Golkar yang berasal dari daerah pemilihan 6 dan 7 yang nota bene masuk dalam rencana Provinsi Kapuas Raya.<br /><br />"Jadi, mereka bisa memberi penjelasan ke konstituen tentang kondisinya seperti apa terkait situasi terakhir pembentukan Provinsi Kapuas Raya," kata Andry menegaskan.<br /><br />Ia juga heran dengan sikap Ketua DPRD yang memilih tidak berkonsultasi dengan Komisi A yang membidangi hukum dan pemerintahan. "Ini terkait dengan anggapan kalau surat yang dikirim Bupati Sintang ke DPRD Kalbar itu salah alamat," ujarnya.<br /><br />Padahal, ia mengungkapkan, sesuai tata tertib DPRD Provinsi Kalbar di pasal 46 ayat (1) huruf (g), bahwa diperbolehkan konsultasi dengan pihak luar misalnya eksekutif atau kepala daerah, asal ada keputusan DPRD.<br /><br />Sementara itu, Ketua Fraksi PPP DPRD Provinsi Kalbar, Ali Akbar meminta badan musyawarah untuk menjadwalkan pemanggilan Milton Crosby. "Supaya semua jelas, jangan sampai ada salah persepsi. Jangan pula rakyat yang dirugikan," ujar dia.<br /><br />Ketua DPRD Provinsi Kalbar, Minsen sebelumnya telah membantah sebagai penghambat proses administrasi dalam rencana pembentukan Provinsi Kapuas Raya yang diajukan Bupati Sintang Milton Crosby.<br /><br />"Surat yang diajukan Bupati Sintang salah alamat. Seharusnya dari bupati ditujukan ke gubernur, karena sama-sama eksekutif," kata Minsen di Pontianak, Selasa (3/4).<br /><br />Minsen mengungkapkan, surat tersebut dikirim menggunakan kop surat Bupati Sintang, bukan selaku koordinator pembentukan Provinsi Kapuas Raya.<br /><br />Isinya, diantaranya permohonan pengalokasian anggaran sistem tahun jamak untuk persiapan pembentukan serta pelaksanaan pilkada.<br /><br />"Seharusnya, surat itu ditujukan ke gubernur, tembusan ke DPRD. Tidak bisa dari bupati tahu-tahu dikirim ke dewan, minta anggaran, ini agar tidak tersangkut proses hukum nantinya," ujar dia.<br /><br />Surat dari Milton Crosby sendiri tertanda tanggal 8 Juni 2010. Ia tidak tahu surat tersebut menyangkut di mana sehingga baru Februari 2012 dikirim ke Komisi A untuk ditindaklanjuti.<br /><br />Surat nomor 135/1155/Tapem-A dari Bupati Sintang Milton Crosby selaku koordinator pembentukan Provinsi Kapuas Raya yang kini menjadi polemik itu mengenai kelengkapan persyaratan administrasi usul pembentukan Provinsi Kapuas Raya. Suratnya tertanggal 8 Juni 2010.<br /><br />Surat itu sendiri untuk menindaklanjuti surat dari Deputi Persidangan dan KSAP Setjen DPR RI, Achmad Djuned No : LG.01.01/3488/DPR RI/V/2010 tanggal 10 Mei 2010, kepada Bupati Sintang, bahwa ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk pembentukan daerah otonom baru.<br /><br />Namun, kelengkapan itu guna melengkapi persyaratan dimaksud dengan berpedoman kepada PP No 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah ditujukan kepada Pimpinan DPR RI cq Pimpinan Komisi II DPR, paling lambat akhir Juni 2010.<br /><br />Terkait usul pembentukan Provinsi Kapuas Raya yang diajukan ke DPR RI periode 2004 – 2009, harus diproses ulang dari awal oleh DPR RI periode 2009 – 2014.<br /><br />DPRD Provinsi Kalbar sepakat membentuk Pansus untuk Percepatan Pembentukan Provinsi Kapuas Raya. Ada lima kabupaten yang masuk dalam rencana Provinsi Kapuas Raya yakni Sintang, Kapuas Hulu, Sekadau, Melawi dan Sanggau. <strong>(phs/Ant)</strong></p>