Fraksi PAN DPR Terima Masukan Kode Etik

oleh
oleh

Fraksi PAN DPR RI menerima masukan dari Lingkar Madani untuk Indonesia terkait penyusunan kode etik yang baru bagi anggota DPR RI. <p><span style="font-size: 7.5pt; font-family: Verdana;">Fraksi PAN DPR RI menerima masukan dari Lingkar Madani untuk Indonesia terkait penyusunan kode etik yang baru bagi anggota DPR RI. <br /> <br /> Delegasi Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) yang diterima di Gedung DPR/MPR Jakarta, Selasa, terdiri atas Ray Rangkuti, Arif Susanto, Nina Frizal Maman dan Adi Prayitno. Mereka diterima Sekretaris Fraksi PAN DPR Teguh Juwarno didampingi Nasrullah. <br /> <br /> Ray Rangkuti mengemukakan, sekalipun draft revisi kode etik DPR RI yang baru merupakan hasil perjalanan studi banding Badan Kehormatan (BK) DPR RI ke Mesir dan Yunani, tetapi kenyataannya tidak sendirinya menghasilkan draft revisi kode etik yang lebih baik. Sifat revisi ini lebih banyak mensistimasikan kode etik lama dan sedikit menambah pasal yang berkaitan dengan norma sosial. <br /> <br /> Karena itu, Lima Indonesia menyayangkan bahwa penyusunan draft revisi kode etik ini tanpa konsultasi publik yang luas. Kesannya, draft ini dibuat dengan semangat ketertutupan. <br /> <br /> "Pasal-pasal tentang upaya untuk menjaga mementingkan kepentingan umum, integritas, objektivitas, akuntabilitas, keterbukaan kejujuran dan kedisplinan harus tetap dinyatakan secara tegas untuk menjadi landasan pengaturan kode etik yang lebih praktis," katanya. <br /> <br /> Lima Indonesia mengusulkan kode etik baru yang memuat pasal tentang larangan penggunaan jabatan untuk kepentingan di luar tugas kedewanan. Pasal ini hilang di draft kode etik yang baru, padahal ada dalam kode etik yang lama. <br /> <br /> "Termasuk menggunakan fasilitas perjalanan dinas untuk kegiatan dan kepentingan di luar tugas kedewanan. Dalam kode etik lama hal ini diatur, tetapi kemudian tidak diatur dalam draft kode etik yang baru," katanya. <br /> <br /> Lima Indonesia mengharapkan agar kode etik DPR yang baru memuat kembali batas maksimal absensi fisik dalam rapat yang menjadi kewajibannya, maksimal tiga kali. Lebih dari itu, dapat diadukan ke Badan Kehormatan. Dalam kode etik lama hal ini diatur, tetapi kemudian dihilangkan pada draft kode etik yang baru. <br /> <br /> Dia menyatakan bahwa kode etik DPR yang baru juga harus secara tegas menacantumkan larangan menerima atau hadiah dari pihak lain sesuai peraturan perundang-undangan. <br /> <br /> Selain itu, Lima Indonesia juga mengusulkan agar aga pengaturan lebih tegas mengenai larangan menggunakan fasilitas negara yang dipinjamkan atau dipakai untuk kegiatan atau kepentingan di luar tugas kedewanan dan untuk kepentingan dan kegiatan orang lain. Kode etik harus menekankan agar gaya dan cara hidup anggota DPR lebih memeprlihatkan pola hidup sederhana. <br /> <br /> "Bukan sebaliknya, berlomba-lomba mengumbar berbagai kemewahan yang dimilikinya, sekalipun didapatkan dengan cara sah dan menjadi halal demi menjaga perasaan masyarakat secara umum dan menjadi teladan bagi pola hidup sederhana," katanya. <br /> <br /> Lima Indonesia mengingatkan mengenai perlunya anggota DPR membuat laporan tertulis atas setiap aktivitasnya dean penggunaan dana aAPBN yang dipakai demi kepentingan tugas kedewanan. Misalnya, anggaran perjalanan dinas, dana transportasi/komuniaksi di masa reses dan sebagainya serta dapat diakses seluas-luasnya oleh masyarakat. <br /> <br /> "Penting mempertimbangkan untuk memuat kata tambahan dalam pasal tentang "Anggota DPR tidak diperkenankan mengeluarkan kata-kata serta tindakan bohong dan yang tidak patut/pantas menurut pandangan etika dan norma yang berlaku dalam masyarakat, baik di dalam gedung DPR maupun di luar gedung DPR," katanya. <br /> <br /> Selain itu, perlu memperjelas makna yang disebut dengan tanggung jawab moral jika dibandingkan dengan kewajiban moral agar tidak terjadi multitafsir bahwa jumlah absensi kehadiran dalam rapat-rapat di DPR yang tetap maksimal tiga hari, perlu juga ditambah bahwa khedairan fisik dalam rapat itu harus secara utuh, yakti hadir sejak awal hingga rapat berakhir. <br /> <br /> "Bahkan perlu dipertimbangkan bahwa anggota DPR yang meninggalkan rapats ebelum rapat berakhir (kecuali walkout) dapat merupakan pelanggaran kode etik," katanya.<span style="font-family: book antiqua,palatino;">(Eka/Ant)</span></span></p>