Fraksi Partai Amanat Nasional DPRD Kalimantan Selatan "mementahkan" Rancangan Peraturan Daerah mengenai praktik kedokteran, yang merupakan inisiatif lembaga legislatif tersebut. <p style="text-align: justify;">Pasalnya dalam jawaban Fraksi PAN atas tanggapan Gubernur Kalsel terhadap Raperda praktik kedokteran tersebut, seakan mengajak fraksi lain atau lembaga dewan untuk tidak memaksakan Raperda inisiatif itu menjadi Peraturan Daerah Perda, demikian dilaporkan, Selasa (22/02/2011). <br /><br />Namun Ketua Fraksi PAN DPRD Kalsel, H. Husaini Aliman yang sekaligus bertindak sebagai juru bicara (jubir) fraksinya, tak merinci alasan, mengapa melontarkan ajakan agar tidak memaksakan Raperda inisiatif tersebut menjadi Perda. <br /><br />Padahal Raperda praktik kedokteran yang merupakan usul Komisi IV bidang kesra DPRD Kalsel yang juga membidangi kesehatan itu, terdapat pula anggota dewan dari Fraksi PAN, yaitu Maitri Puspa Koesasih. <br /><br />Ajakan itu dalam rapat paripurna DPRD Kalsel yang dipimpin wakil ketuanya, H. Riswandi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yang didampingi wakil ketua lainnya masing-masing Muhammad Iqbal Yudianoor dari Demokrat dan Fathurrahman asal Partai Persatuan Pembangunan. <br /><br />Dalam paripurna yang berlangsung, Senin (21/2) lalu dan dihadiri Sekda Kalsel, HM. Muchlis Gafuri itu, semua fraksi di DPRD provinsi menyambut positif terhadap Raperda praktik kedokteran dan menyerahkan pembahasan lebih lanjut kepada Panitia Khusus (Pansus) dewan. <br /><br />Bahkan dalam rapat lintas fraksi di DPRD Kalsel beberapa hari lalu, menginginkan adanya Perda praktik kedokteran sebagai payung hukum untuk pengawasan sebagai salah satu wujud otonomi daerah, walau sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2004. <br /><br />Sebelumnya Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, H. Ansor Ramadlan atas nama pengusul Raperda tersebut, berharap, dengan adanya peraturan khusus itu nanti, kesenjangan pelayanan kesehatan masyarakat di provinsinya tak ada lagi atau dapat diminimalkan. <br /><br />Karena, menurut Komisi IV DPRD Kalsel dari Partai Persatuan Pembangunan itu, masyarakat masih merasakan kesenjangan dalam pelayanan kesehatan pada tempat pelayanan kesehatan atau rumah sakit milik pemerintah, terutama bagi pasien kelas III dan strata tertentu. <br /><br />Begitu pula mengenai pengaturan waktu pelayanan dan standar prosedur operasional khususnya yang dilaksanakan dokter pemerintah di tempat pelayanan kesehatan atau rumah sakit pemerintah, masih sering menjadi keluhan masyarakat. <br /><br />Seperti diketahui, penyelenggaraan praktik kedokteran salah satu komponen utama dalam penyelenggaran pelayanan kesehatan kepada masyarakat, ujar wakil rakyat dari PPP tersebut. <br /><br />"Memang Undang-Undang 29/2004 sudah mengatur praktik kedokteran. Tapi kita masih menganggap perlu Perda sebagai tindak lanjut pengaturan sebagai payung hukum," demikian Ansor Ramadlan. <strong>(phs/Ant)</strong></p>