Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Kubu Raya, Agus Sudarmansyah menduga adanya skenario dibalik kisruh program transmigrasi dan kawasan pangan di Desa Batu Ampar. <p style="text-align: justify;">"Saya mensinyalir bahwa ada oknum di lingkungan Pemkab Kubu Raya yang sengaja bermain, baik itu untuk kepentingan pribadi maupun untuk kepentingan kelompok. Sehingga hal ini tentu saja dapat mengorbankan hak-hak masyarakat setempat," kata Agus di Sungai Raya, Sabtu.<br /><br />Menurut dia, hal itu dapat dilihat dari pernyataan Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kubu Raya, Agus Suparwanto tentang SK Gubernur Nomor 477 tahun1996, tentang pencadangan untuk areal transmigrasi.<br /><br />Agus Sudarmansyah mengatakan, sesuai SK itu, letaknya di Desa Padang Tikar. "Itu sudah jelas berarti bukan di Desa Batu Ampar yang seperti sekarang ini," kata dia.<br /><br />Kedua, sesuai dengan SK nomor 285 tahun 1999 tentang pencadangan lokasi transmigrasi untuk korban kerusuhan sosial Sambas.<br /><br />"Pada saat itu tahun 1999 juga telah mendapat reaksi penolakan dari masyarakat Kecamatan Batu Ampar, yang berdemo ke Kantor Gubernur Kalbar selama dua hari sehingga relokasi tersebut di pindah ke SP Tebang Kacang, Kecamatan Sungai Raya," tuturnya.<br /><br />Berarti, lanjutnya, sejak lama rencana pencadangan transmigrasi itu telah ditolak.<br /><br />"Jadi dari mana Agus Suparwanto bilang sudah tidak ada masalah, dan ada indikasi usaha pembohongan publik terhadap penjelasan beliau terhadap SK Gubernur nomor 477 dan nomor 285 tentang peruntukannya, sudah jelas kalau itu peruntukannya bukan untuk transmigrasi umum apa lagi untuk kawasan pangan," katanya.<br /><br />Malah, dalam SK 285 tahun 1999 di poin keempat telah membatalkan SK No : 477 tahun 1996 dan di poin ketiga menjelaskan bahwa SK tersebut berlaku selama lima tahun.<br /><br />Berarti, kata dia, untuk sekarang sudah kedaluarsa.<br /><br />"Jadi kenapa Kadis Sosnakertran tetap memaksakan kehendak. Ada apa ini, makanya saya menilai bahwa program kawasan pangan dan transmigrasi ini sangat dipaksakan," kata Agus.<br /><br />Anggota DPRD dari daerah pemilihan Kecamatan Kubu, Batu Ampar dan Terentang itu mempertanyakan, mengapa program itu harus dicanangkan pada lahan tanah negara, dan harus satu hamparan, bukan di kawasan pemukiman yang mayoritas penduduknya petani.<br /><br />"Kalau demikian, nanti siapa pemilik lahan tersebut, jadi saya indikasikan ada yang ingin menguasai lahan tersebut dan saya juga menduga bahwa ada makelar proyek dan lahan yang berada di balik kekisruhan di Desa Batu Ampar yang melibatkan masyarakat setempat," tuturnya.<br /><br />Tidak hanya itu, jika program transmigrasi tetap saja dilaksanakan, dikhawatirkan masyarakat transmigrasi akan terancam oleh masyarakat lokal. Sebab, adanya kecemburuan sosial dari masyarakat lokal karena lokasi transmigrasi pasti akan terpelihara dan mendapatkan perhatian khusus baik dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.<br /><br />"Ini nantinya akan memicu konflik horizontal di masyarakat, dan Pemda harus bertanggung jawab jika suatu saat terjadi gejolak di tengah masyarakat," kata Agus. <strong>(phs/Ant)</strong></p>















