Fraksi PDIP Tak Setuju Revisi UU KPK

oleh
oleh

Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menolak dilakukannya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). <p style="text-align: justify;">"Sejak awal Fraksi PDIP tidak setuju dilakukan revisi UU KPK. Karena revisi itu belum mendesak atau belum diperlukan perubahan saat ini," kata Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan, Achmad Basarah di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat.<br /><br />Fraksi PDIP, ujarnya, berpendapat situasi politik hukum saat ini belum kondusif untuk dilakukan pembahasan perubahan atas UU KPK secara jernih dan obyektif.<br /><br />"Akan sulit dan tidak objektif bila revisi UU KPK dibahas di tengah situasi politik dan hukum yang tak menentu ini," ungkap Wakil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan itu.<br /><br />Basarah menegaskan, sikap resmi Fraksi PDI Perjuangan itu dituangkan dalam pandangan fraksi yang dibacakan pada rapat intern Komisi III tanggal 3 Juli 2012.<br /><br />Saat itu hanya Fraksi PDIP saja yang menyatakan menolak, sehingga rapat internal Komisi III memutuskan untuk tetap melanjutkan pembahasan revisi UU KPK.<br /><br />"Sikap Fraksi PDIP yang tidak setuju dilakukan revisi UU KPK tersebut bukan karena menilai bahwa UU KPK yang sekarang sudah sempurna atau tidak memerlukan perbaikan karena pada kenyataan memang masih banyak terdapat kelemahan dalam UU itu," jelas Basarah.<br /><br />Selain itu, kata anggota Komisi III DPR ini, terlalu banyak sudut pandang dan berbagai kepentingan serta sikap emosional di masyarakat maupun kalangan DPR serta Pemerintah soal revisi ini.<br /><br />"Kekhawatiran kami ternyata terbukti ketika publik merespon negatif bahkan mencurigai rencana revisi UU KPK oleh DPR tersebut sebagai sasaran untuk memperlemah KPK," kata Basarah.<br /><br />Terlepas dari soal substansi usulan perubahan yang sekarang menjadi bahan perdebatan luas di tengah masyarakat, Basarah berpandangan bahwa kegaduhan demi kegaduhan yang terus terjadi dalam pengelolaan negara seperti ini, sudah harus dihentikan.<br /><br />"Karena akan sangat merusak agenda pembangunan karakter bangsa. Kami setuju dan sangat setuju korupsi diberantas dan KPK tampil sebagai lembaga penegakan hukum yang kredibel dan independen," pungkasnya. <strong>(phs/Ant)</strong></p>