Fraksi PKB memberikan saran dan masukan kepada pemerintah daerah terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)

oleh
oleh

Puruk Cahu,KN – Keberadaan masyarakat hukum adat di Indonesia telah ada sejak jauh sebelum terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan telah mendapatkan pengakuan pada era Pemerintah Kolonial Belanda. Namun, setelah terbentuknya NKRI, pengakuan dan perlindungan terhadap hak masyarakat hukum adat mengalami penurunan.

Hal ini disebabkan oleh berbagai kebijakan pemerintah yang lebih mengutamakan pertumbuhan ekonomi dan modernisasi, sehingga mengabaikan hak-hak masyarakat hukum adat. Salah satu contohnya adalah pemberian izin hak pengelolaan hutan kepada swasta, yang mengakibatkan penebangan hutan tanpa perencanaan yang matang dan tanpa memikirkan dampaknya bagi generasi mendatang.Kamis (09/11/23)

Akibatnya, masyarakat hukum adat terpinggirkan dari hutan dan tingkat kesejahteraan mereka menurun. Meskipun ada beberapa peraturan perundang-undangan yang mengamanatkan pengakuan dan perlindungan untuk masyarakat hukum adat, implementasinya belum sepenuhnya memenuhi harapan.

Fraksi PKB memberikan saran dan masukan kepada pemerintah daerah terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ini. Mereka juga menekankan pentingnya pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dalam Raperda ini, termasuk poin tentang ladang berpindah dengan cara membakar, yang merupakan bagian dari budaya tradisi kearipan lokal warga masyarakat di Murung Raya.(Rmd)