Fraksi Pks Sorot Target PAD Tidak Tercapai

oleh
oleh

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Kota Pontianak menyoroti target Pemerintah Kota dalam mendongkrak pendapatan asli daerah tahun 2010 yang hanya terealisasi sebesar 90,45 persen. <p style="text-align: justify;">"Kami melihat tidak tercapainya target PAD disebabkab rendahnya perolehan retribusi daerah," kata Sekretaris Fraksi PKS DPRD kota Pontianak Pramono Tripambudi di Pontianak, Kamis.<br /><br />Ia menjelaskan, Pemkot Pontianak untuk tahun 2011 hendaknya bisa bercermin pada pengalaman tahun sebelumnya sehingga target PAD bisa tercapai.<br /><br />"Ke depan Pemkot harus lebih serius lagi dalam meningkatkan sumber PAD sehingga bisa mendongkrak APBD untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat," kata Pramono.<br /><br />Target PAD Pemkot Pontianak tahun 2010 sebesar Rp96,59 miliar terealisasi Rp87,36 miliar atau sebesar 90,45 persen.<br /><br />Realisasi pendapatan bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak hanya sebesar Rp65,60 miliar atau 80,88 persen dari target Rp81,11 miliar, dana bagi hasil pajak dari provinsi Rp62,01 miliar atau 86,32 persen dari target Rp71,84 miliar.<br /><br />Belanja daerah terealisasi sebesar 91,12 miliar atau sebesar Rp752,86 miliar dari target Rp826,25 miliar, katanya.<br /><br />"Dari ketiga pendapatan itu rata-rata terealisasi di bawah 90 persen," kata Sekretaris Fraksi PKS DPRD Kota Pontianak.<br /><br />Pemkot Pontianak tahun 2011 telah menghapus 76 jenis pungutan retribusi perizinan yang ada di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T).<br /><br />Sebelumnya, Wali Kota Pontianak Sutarmidji menyatakan, dihapuskan sebanyak 76 perizinan untuk menarik minat investor menanamkan modalnya di Pontianak dan dampaknya bagi pendapatan asli daerah (PAD) juga tidak besar.<br /><br />Ia menjelaskan, saat ini Pemkot Pontianak juga sedang mengevaluasi sebanyak 28 perizinan serta pungutan retribusi lainnya untuk segera dihapuskan.<br /><br />PAD Pemkot Pontianak dari sektor pungutan retribusi per tahun saat sekitar Rp103 miliar, katanya.<br /><br />Adapun beberapa retribusi yang dihapus yakni Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP), Tanda Izin Industri (TDI) untuk rumah makan, warung usaha, restoran dan lain sebagainya.<br /><br />Sedangkan empat perizinan yang masih dikenakan retribusi kota meliputi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), trayek, perikanan dan gangguan usaha (HO). <strong>(phs/Ant)</strong></p>