Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Kota Pontianak menyoroti target Pemerintah Kota dalam mendongkrak pendapatan asli daerah tahun 2010 yang hanya terealisasi sebesar 90,45 persen. <p style="text-align: justify;">"Kami melihat tidak tercapainya target PAD disebabkab rendahnya perolehan retribusi daerah," kata Sekretaris Fraksi PKS DPRD kota Pontianak Pramono Tripambudi di Pontianak, Kamis.<br /><br />Ia menjelaskan, Pemkot Pontianak untuk tahun 2011 hendaknya bisa bercermin pada pengalaman tahun sebelumnya sehingga target PAD bisa tercapai.<br /><br />"Ke depan Pemkot harus lebih serius lagi dalam meningkatkan sumber PAD sehingga bisa mendongkrak APBD untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat," kata Pramono.<br /><br />Target PAD Pemkot Pontianak tahun 2010 sebesar Rp96,59 miliar terealisasi Rp87,36 miliar atau sebesar 90,45 persen.<br /><br />Realisasi pendapatan bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak hanya sebesar Rp65,60 miliar atau 80,88 persen dari target Rp81,11 miliar, dana bagi hasil pajak dari provinsi Rp62,01 miliar atau 86,32 persen dari target Rp71,84 miliar.<br /><br />Belanja daerah terealisasi sebesar 91,12 miliar atau sebesar Rp752,86 miliar dari target Rp826,25 miliar, katanya.<br /><br />"Dari ketiga pendapatan itu rata-rata terealisasi di bawah 90 persen," kata Sekretaris Fraksi PKS DPRD Kota Pontianak.<br /><br />Pemkot Pontianak tahun 2011 telah menghapus 76 jenis pungutan retribusi perizinan yang ada di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T).<br /><br />Sebelumnya, Wali Kota Pontianak Sutarmidji menyatakan, dihapuskan sebanyak 76 perizinan untuk menarik minat investor menanamkan modalnya di Pontianak dan dampaknya bagi pendapatan asli daerah (PAD) juga tidak besar.<br /><br />Ia menjelaskan, saat ini Pemkot Pontianak juga sedang mengevaluasi sebanyak 28 perizinan serta pungutan retribusi lainnya untuk segera dihapuskan.<br /><br />PAD Pemkot Pontianak dari sektor pungutan retribusi per tahun saat sekitar Rp103 miliar, katanya.<br /><br />Adapun beberapa retribusi yang dihapus yakni Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP), Tanda Izin Industri (TDI) untuk rumah makan, warung usaha, restoran dan lain sebagainya.<br /><br />Sedangkan empat perizinan yang masih dikenakan retribusi kota meliputi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), trayek, perikanan dan gangguan usaha (HO). <strong>(phs/Ant)</strong></p>