Gaji Kades Muko Muko Dibayar Akhir Januari

oleh
oleh

Pemerintah Kabupaten Muko Muko, Provinsi Bengkulu, berjanji paling lama akhir bulan Januari 2012 gaji semua kepala desa di daerah itu untuk triwulan keempat dibayar. <p>"Kami sudah berkoordinasi dengan sekretaris daerah setempat, kemungkinan pada pertengahan atau maksimal paling lama akhir bulan Januari 2012, gaji triwulan kepala desa akan dibayar," kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Muko Muko, Ramdani di Muko Muko, Senin.<br /><br />Ramdani menyampaikan hal itu setelah melakukan koordinasi dengan sekretaris daerah setempat melalui via ponselnya.<br /><br />Ia mengatakan, hampir setiap saat kepala desa mempertanyakan gaji mereka yang triwulan keempat, padahal pada November 2011, pihaknya telah menyampaikan secara tertulis kepada setiap camat terkait penundaan pembayaran gaji kepala desa.<br /><br />"Kami telah sampaikan kepada camat secara tertulis agar dilanjutkan kepada kepala desa soal belum tersedianya dana untuk membayar gaji pada 2011, kemungkinan akan diselesaikan pada 2012," ujarnya menambahkan.<br /><br />Karena pihaknya telah menerima keterangan langsung dari sekda, maka informasi ini akan disampaikan kepada kepala desa langsung agar mereka tidak selalu bertanya tentang gaji triwulan keempat.<br /><br />"Kami secara langsung akan menghubungi setiap kepala desa agar mereka bisa bersabar menunggu hingga jadwal pembayaran," ujarnya lagi.<br /><br />Namun proses pencairan dan pembayaran gaji kepala desa itu tetap dilakukan dengan tahapan melengkapi kembali seluruh administrasi dan perbaikan dokumen-dokumen lama.<br /><br />Sementara itu, jumlah gaji 148 kepala desa pada triwulan keempat yang belum dibayarkan oleh pemerintah setempat mencapai Rp2,9 Miliar.<br /><br />Ia menjelaskan, belum dibayarnya gaji kepala desa pada 2011, karena sumber untuk membayar gaji mereka itu dari dana bagi hasil (DBH) dari pemerintah pusat sekitar Rp5 Miliar terlambat turun.<br /><br />"DBH turun pada 29 Desember, jadi tidak terkejar lagi untuk membayar gaji kepala desa, sehingga ditunda pada 2012," tuturnya.<br /><br />Terkurasnya dana alokasi umum (DAU) pada 2011 salah satunya untuk membayar gaji kepala desa, menurut dia, merupakan kebijakan dari kepala daerah untuk menggunakan dan mengalihkan dana itu.<br /><br />"Ini kan kebijakan dari bupati untuk menggunakan anggaran tersebut untuk kepentingan lain, dan sumber pembiayaan gaji kapala desa dialihkan dari DBH," ujarnya menjelaskan. (das/ant)</p>